1.813 PPPK Jepara Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati: ‘Boleh Bahagia Tapi Jangan Berlebihan’

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi melantik 1.813 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu dilakukan di Halaman Kantor Bupati Jepara pada Rabu, (17/12/2025). 

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

-Advertisement-

Bupati Jepara, Witiarso Utomo menyebutkan 1.813 PPPK Paruh Waktu itu terdiri dari 43 tenaga guru, 66 tenaga kesehatan, dan sisanya 1.704 tenaga teknis. 

Sesuai SK, masa kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK Paruh Waktu yaitu tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026. 

“Alhamdulillah hari ini kita bisa menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada 1.813 yang hari ini menerima SK,” kata Wiwit saat ditemui usai penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. 

Ia berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini dilantik agar menjaga sikap dan integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia berharap rasa senang usai dilantik menjadi PPPK tidak dilampiaskan secara berlebihan. 

“Boleh berbahagia tapi jangan berlebihan, sehingga membawa citra negatif untuk pegawai pemerintahan” pesannya. 

Selain itu, ia juga berpesan agar peningkatan status sebagai PPPK Paruh Waktu dibarengi dengan peningkatan kinerja dan etika pelayanan. 

“Ke depan lebih semangat lagi karena statusnya sudah meningkat sehingga kinerjanya lebih baik lagi,” tambahnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan sesuai regulasi, gaji PPPK Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan yang diterima saat ini atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Akan tetapi, karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, tenaga honorer yang dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai dengan yang diterima saat ini atau tidak ada kenaikan.  

“Kecuali guru, dari yang tadinya terendah Rp500 ribu dinaikkan Rp250 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan. Selain itu, existing sesuai dengan yang diterima saat ini,” jelasnya. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Usai pelantikan PPPK Paruh Waktu tersebut, jumlah ASN di Kabupaten Jepara yaitu sebanyak 12.592 pegawai. Dengan rincian 6.053 PNS, 4.696 PPPK, dan sisanya 1.813 PPPK Paruh Waktu. 

“Mulai tahun depan, sesuai aturan dari pemerintah pusat, ASN hanya terdiri dari tiga golongan karena kita sudah tidak boleh mengangkat tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL),” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER