31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

1.354 Janda Baru di Kudus Selama 2025

BETANEWS.ID, KUDUS – Tren perceraian di Kabupaten Kudus terus meningkat dari tahun ke tahun. Pengadilan Agama (PA) mencatat pada tahun 2025, terdapat 1.354 janda baru di Kota Kretek.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qomaruddin, menyampaikan, bahwa kasus perceraian yang diputus tersebut tidak hanya pengajuan di tahun ini saja, tetapi juga sisa kasus pada tahun 2024. Sebab, biasanya kasus yang masuk tidak bisa diputus semua pada tahun yang sama. 

Baca Juga: Rumah Milik Warga Desa Jrahi Rusak Parah Tertimpa Longsor, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

-Advertisement-

“Sisa kasus perceraian tersebut kemudian di tahun berikutnya. Di tahun 2025 ini, terdapat 1.354 kasus perceraian yang diputus, artinya ada janda dan duda baru sesuai jumlah tersebut,” ujar Qomar kepada Betanews.id di Pengadilan Agama Kudus, Selasa (16/12/2025).

Kasus perceraian yang diputus tersebut, lanjut Qomar, didominasi oleh cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Bahkan jumlahnya sangat njomplang dibanding dengan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

“Dari jumlah 1.354 kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kudus, sebanyak 1.098 adalah cerai gugat. Sementara yang cerai talak hanya 256 kasus,” bebernya.

Sepanjang tahun 2025 ini, kata Qomar, terdapat pengajuan perceraian sebanyak 1.075 kasus. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang terdapat 966 pengajuan kasus perceraian. 

“Artinya di tahun ini ada peningkatan sekira 106 kasus perceraian dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Qomar.

Dia mengatakan, bahwa pengajuan perceraian tidak serta merta langsung diputus oleh hakim. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, sebelum diperiksa ke pokok perkara kalau penggugat dan termohon hadir maka wajib dimediasi terlebih dahulu.

“Dan, jika mediasi tidak berhasil, maka perkara akan dilanjutkan dan diputus. Pada intinya, Pengadilan Agama itu bukan menceraikan, tapi mendamaikan,” jelasnya. 

Baca Juga: Rumah Milik Warga Desa Jrahi Rusak Parah Tertimpa Longsor, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Dia menuturkan, ketika pasangan suami istri tak bisa dirukunkan, maka satu-satunya jalan memang harus dipisah. Karena mudhorotnya lebih banyak dari pada maslahatnya. 

“Suami-istri, kalau sudah tidak ada cinta lagi dan masih tinggal satu rumah itu bahaya. Khawatirnya terjadi tindak kekerasan dan krimimal,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER