31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Sebagian Pedagang Sayur Enggan Pindah ke Pasar Saerah, Dinas: ‘Bakal Ditertibkan’

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebagian pedagang sayur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus menyatakan masih enggan untuk pindah ke Pasar Saerah. Meski sebagian juga sudah melakukan pendaftaran kios atau los di pasar milik pihak swasta yang berada di tepi timur Jalan R Agil Kusumadya, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan tidak masalah. Menurutnya, pedagang yang enggan pindah jumlahnya hanya beberapa saja.

“Tidak apa-apa. Itu bagian dari hak mereka. Kalau sebagian besar pedagang sayur pindah ke Pasar Saerah, nanti mereka juga ikut pindah,” ujar Djati kepada awak media.

-Advertisement-

Djati menjelaskan, pedagang yang bakal direlokasi ke Pasar Saerah adalah pedagang sayur malam di Pasar Bitingan. Selama ini, aktivitas mereka dinilai cukup semrawut karena berjualan di badan jalan dan kerap mengganggu arus lalu lintas.

Selain itu, Disdag Kudus juga telah menyampaikan surat edaran kepada para pedagang terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat. Dalam perda tersebut, diatur jam operasional pasar yang dikelola pemerintah daerah.

“Sesuai Perda tersebut, pasar milik pemerintah daerah jam operasionalnya itu mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kalau masih ada pedagang sayur yang nekat berjualan malam hari di Pasar Bitingan, itu jelas melanggar aturan dan akan ditertibkan,” tegasnya.

Djati menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini bekerja sama dengan pengelola Pasar Saerah untuk merelokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan. Target awal relokasi sebenarnya direncanakan pada pekan ketiga Desember 2025.

Namun, rencana tersebut berpotensi mengalami penyesuaian. Hal ini menyusul adanya imbauan dari Polda Jawa Tengah menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 agar pemerintah daerah tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.

“Karena ada imbauan tersebut, maka rencana relokasi kemungkinan bisa sedikit mundur,” ungkap Djati.

Ia juga berharap pihak pengelola Pasar Saerah dapat melakukan audiensi langsung dengan para pedagang sayur yang telah mendaftar. Dalam audiensi tersebut, Dinas Perdagangan Kudus diharapkan turut dilibatkan sebagai pihak terkait.

“Supaya kesepakatan soal waktu pindah dan besaran retribusi benar-benar disepakati bersama. Kalau sudah ada kesepakatan antara pedagang dan pengelola pasar, potensi konflik bisa dihindari,” sebutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER