BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara berinisial AS diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang serta mobil. Akibat perbuatannya, ia dilaporkan oleh tiga orang warga yang menjadi korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan laporan dari tiga orang warga kepada AS terjadi selama tahun 2025.
Baca Juga: Pemkab Jepara Siapkan Program Inkubasi Bagi Puluhan UMKM Selama Satu Tahun
“Kami menerima tiga (laporan) atas nama kades tersebut,” ungkap AKP Wildan pada Senin, (15/12/2025).
Wildan menyebutkan, laporan pertama yang masuk pada 25 Juni 2025. AS dilaporkan oleh Ahmad Rifa’i, warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan. Korban mengadu jika AS diduga menggelapkan mobil Grand Max warna hitam keluaran tahun 2013.
Lalu pada 19 Agustus 2025, kembali terdapat laporan dari Supriyono, warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara yang melaporkan AS. AS dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp43 juta.
Terakhir, pada 27 September 2025, seorang warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Refli Tambun juga melaporkan AS atas dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan yang terjadi Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara.
“Yang kasus dengan korban Ahmad Rifa’i sudah naik tahap penyidikan,” kata AKP Wildan.
Untuk kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu, Wildan menjelaskan jika AS menyewa mobil grandmax kepada korban pada 1 Agustus 2022 lalu. Perjanjiannya, mobil disewa selama dua bulan.
Akan tetapi, dua bulan berlalu, AS tidak segera membayar biaya sewa. Mobil milik korban juga tidak dikembalikan. AS kemudian meminta perpanjangan sewa sebulan lagi. Permintaan itu dikabulkan.
Setelah tambahan waktu selama sebulan, Wildan melanjutkan AS tidak kunjung membayar biaya sewa. AS diketahui hanya mengumbar janj. Saat korban meminta mobilnya kembali, AS tidak kunjung memberikan mobil tersebut
Baca Juga: Belasan Desa di Jepara Tak Punya Lahan untuk Dirikan Gerai Koperasi Merah Putih
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Merasa tak tahan, korban kemudian melaporkannya kepada kami,” sebutnya.
Sampai saat ini, Wildan melanjutkan pihaknya masih mendalami berbagai aduan maupun laporan yang masuk atas nama AS, seorang kades di Kecamatan Mlonggo.
Editor: Haikal Rosyada

