Belasan Desa di Jepara Tak Punya Lahan untuk Dirikan Gerai Koperasi Merah Putih 

BETANEWS.ID, JEPARA – Belasan desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara saat ini masih terkendala belum adanya lahan untuk membangun gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).  

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza mengatakan total sudah terdapat 195 KDKMP di Jepara yang sudah resmi berbadan hukum. 

Baca Juga: Kawasan Gunung Muria di Jepara Rawan Bencana Longsor

-Advertisement-

Dari jumlah itu, beberapa koperasi ada yang sudah mulai melaksanakan pembangunan gerai. Pembangunan itu dilaksanakan oleh PT. Agrinas Pangan Nusantara bekerjasama dengan TNI di masing-masing kabupaten/kota. 

Zamroni melanjutkan, sesuai ketentuan masing-masing desa diminta untuk menyediakan lahan yang nantinya digunakan sebagai lokasi gerai KDKMP. 

“Dari 195 KDKMP ini sudah ada yang proses pembangunan, termasuk desa-desa yang tidak punya lahan ini sedang proses pengajuan ijin,” kata Zamroni pada Betanews.id, Sabtu (13/12/2025). 

Sebab, Zamroni melanjutkan bagi desa yang tidak memiliki lahan, pembangunan gerai KDKMP bisa menggunakan lahan milik Perhutani, BUMN, atau aset milik pemerintah daerah (Pemda). 

Zamroni menyebutkan total terdapat 17 desa dan kelurahan yang saat ini mengajukan ijin untuk menggunakan aset selain milik pemerintah desa. 

“Kalau ngga salah sekitar 17 desa (sedang mengajukan ijin penggunaan lahan). Itu Campor tapi, ada yang menggunakan tanah Pemda, Perhutani, tanah adat BUMN,” sebutnya. 

Terkait pengajuan ijin penggunaan lahan tersebut, Zamroni mengaku pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

“Kita masih butuh penjelasan dari pusat. Terkait nantinya menggunakan tanah Pemda, Perhutani, BUMN itu seperti apa. Apakah ada biaya sewa, mekanisme itu kita masih menunggu,” tambahnya. 

Baca Juga: Jepara Targetkan Tanam 3,2 Juta Batang Pohon untuk Atasi Lahan Kritis 

Sebagai informasi, sesuai surat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP, presiden menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menyediakan lahan atau tanah dari barang milik daerah provinsi/kabupaten/kota dan atau aset desa siap bangun dengan minimal luasan lahan 1.000 m2. 

Bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER