39 Kopdes di Kudus Sudah Masuk Tahap Pembangunan

BETANEWS.ID, KUDUS – Proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Kabupaten Kudus terus berjalan. Saat ini sudah ada puluhan desa dari total 123 desa dan kelurahan yang sudah masuk dalam tahap konstruksi pembangunan gedung, dan sebagian lainnya masih menunggu proses.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, bahwa hingga 5 Desember 2025 sudah ada 39 desa masuk dalam tahap pembangunan. Meski menurutnya secara presentase pembangunan ada yang baru 20%, 30%, namun masih on schedule. 

Baca Juga: Tak Ada Pesta Kembang Api, Pemkab Kudus Bakal Gelar Doa Bersama di Malam Pergantian Tahun 2026

-Advertisement-

“Harapannya di tahun ini, 39 unit gedung yang sudah dibangun selesai. Agar nantinya pada 2026 bisa mulai beroperasi dengan baik,” katanya belum lama ini. 

Selain puluhan yang sudah masuk tahap pembangunan, Famny menyebut sebanyak 32 desa sudah memenuhi syarat dan siap dibangunkan gedung koperasi. Hanya saja, masih menunggu antrean pembangunan langsung dari PT Agrinas Pangan Nusantara. 

Sementara itu, 33 desa masih memerlukan proses teknis dan administrasi, mulai kesiapan dokumen serta penetapan lokasi. Sedangkan 19 desa lainnya yang tidak memiliki lahan sesuai syarat minimal 1.000 meter persegi, belum dipastikan kapan pembangunan bakal dilakukan.

“Untuk kendala di wilayah kelurahan dengan lahan sempit dan padat pemukiman, sulit untuk menyiapkan lahan sesuai kriteria. Membuat kita perlu menyiapkan alternatif lain dan menunggu keputusan langsung dari pusat,” jelasnya.

Kendala serupa juga terjadi di wilayah yang masuk katagori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), utamanya di Kecamatan Undaan. Kawasan LSD tidak bisa dialihfungsikan secara sembarang sehingga masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai hal itu. 

“Jadi kita masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal wilayah yang masuk LSD ini nantinya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kudus Minta Penyajian Data Penerima TKGS Ditampilkan per Kecamatan

Saat ditanya terkait konflik penolakan pembangunan gedung di atas lapangan desa, Famny menilai hal itu bisa saja dilakukan. Hanya saja tetap memerlukan persetujuan melalui forum musyawarah desa.

“Asalkan disepatai, baik masyarakat, kades, dan BPD ini bisa dilakukan. Terpenting adalah komunikasi,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER