BETANEWS.ID, PATI – Aktivis Kendeng, Gunretno diperiksa pihak kepolisian gegara diadukan dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Dalam hal ini, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) tersebut diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (4/12/2025) kemarin.
”Diperiksa sejam lebih. Ada 20 pertanyaan. tapi saya tidak mencatat. Perihal itu semua. Terus saya cuma didampingi anak istri,” ujar Gunretno, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Penjualan Daging Ayam Anjlok, Pedagang Pasar Puri Baru Pati Keluhkan Dampak Program MBG
Menurut Gubretno, ia dianggap menghalangi aktivitas tambang legal alias berizin di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Padahal saat itu kata Gunretno, ia mengikuti sidak dengan beberapa dinas terkait. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati hingga ESDM Wilayah Kendeng Muria. Dalam sidak tersebut, sejumlah massa dari JMPPK dan Sukolilo Bangkit juga ikut terlibat.
”Yang dianggap saya menghalangi, saat adanya sidak bersama. Ada ESDM, DPRD Pati,” ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, sempat muncul ketegangan. Rombongan didatangi damp truk yang mengangkut hasil tambang.
Tak berhenti di sana, sang sopir mengklakson beberapa kali. Hal ini memicu emosi warga. Seorang warga pun mendatangi sopir tersebut sampai berniat naik ke truk.
Adu mulut pun terjadi, bahkan sopir dan warga nyaris baku hantam. Gunretno dan sejumlah pihak kemudian lari mendatangi truk tersebut. Termasuk Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan. Mereka mencoba melerai dan mendinginkan suasana.
”Saya lari itu, ada muatan berlebihan. ESDM dan saya juga ingin ketemu penangungjawab tambang. Ingin ngobrol. kita hentikan karena itu dia muatan berat ya berhati-hatilah. Terus Pak Sahlan mendekat, ESDM mendekat yang rembugan juga orang banyak. (Lokasi tambang) di Desa Gadudero,” sebutnya.
Baca Juga: Harga Cabai Setan di Pati Meroket, Tembus Rp 80 Ribu Per Kilogram
Menurutnya, sidak tersebut untuk mengetahui tambang yang legal maupun ilegal. Mulai dari penanggungjawab hingga dokumen penunjang. Namun, Gunretno mengaku hingga saat ini tak mendapatkan salinan dokumen perizinan tambang di Desa Gadudero itu.
”Kalaupun legal rakyat harus tahu. ESDM mengatakan ada empat yang legal. Saya mohon dokumen perizinannya mana saya juga belum mendapatkan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

