31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Transisi Kementerian Haji dan Umrah Mulai Berjalan, Kudus Masih Tunggu Pengisian Struktur Baru

BETANEWS.ID, KUDUS – Peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) menuju Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) mulai berjalan. Sebagian di daerah seluruh Indonesia bahkan sudah dilakukan transisi hingga sudah ada pelantikan untuk pengurus daerah maupun kabupaten/kota. 

Meski langkah transisi diharapkan untuk memberikan layanan lebih baik bagi masyarakat Indonesia di bidang haji dan umrah. Namun, Kabupaten Kudus untuk saat ini belum dilakukan pemisahan dan penyelenggaraan haji masih dikelola oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2025 di Kudus: 648 Pelanggar Ditindak, 950 Ditegur

-Advertisement-

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Sony Wardhana menyebut, perubahan ini merupakan langkah besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia. Dia menegaskan, kehadiran kementerian baru diharapkan membawa peningkatan signifikan pada penyelenggaraan haji tahun 2026. 

“Selama sekitar 75 tahun, urusan haji ditangani Kemenag. Mulai 2026, pelayanan haji akan ditangani langsung Kementerian Haji dan Umrah. Harapannya ada perbaikan signifikan dibanding pelaksanaan sebelumnya,” ujarnya.

Pada Jumat, 28 November 2025, pemerintah telah melantik jajaran Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah ssjumlah provinsi serta Kantor Kementerian Haji dan Umrah di kabupaten/kota. Struktur organisasi Kemenhaj RI disiapkan lengkap dari tingkat pusat hingga daerah.

Namun, untuk wilayah Jawa Tengah termasuk Kudus, proses alih kelembagaan ini masih berjalan bertahap. Menurutnya untuk penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2026 di Kota Kretek, masih dikelola oleh Kemenag.

Belum dilakukannya transisi atau belum dilantiknya Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Kudus, kata dia, lantaran seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tidak pada Kemenag Kudus tidak memiliki pegawai definitif. Kondisi tersebut membuat Kudus belum dapat mengikuti pelantikan serentak pada November lalu.

Ia memastikan penyelenggaraan haji di Kudus tetap terlaksana. Bahkan pihaknya berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal untuk para jemaah yang akan berangkat ke Baitullah. 

“Pelayanan ke masyarakat harus tetap maksimal. Selama struktur KMHU di kabupaten/kota belum terbentuk, pelayanan haji masih dijalankan oleh Kemenag seperti biasa,” tegasnya.

Dalam proses transisi, lanjut dia, Kantor Kemenag harus menyerahkan aset berupa bangunan hingga sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berada di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kepada kementerian baru tersebut. 

“Aset gedung dan perlengkapan di seksi PHU nantinya menjadi milik kementerian haji dan umrah. Begitu juga SDM-nya untuk pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah,” tuturnya.

Baca Juga: Bakal Direlokasi ke Pasar Anyar, Begini Keluhan Para Pedagang Pasar Bitingan Kudus

Sony menyebut, pengisian jabatan Kemenhaj di kabupaten/kota di daerah memiliki ketentuan khusus, terutama terkait status kepegawaian dan batas usia. Pejabat definitif dari PHU yang berusia di bawah 56 tahun dapat ditetapkan mengisi struktur baru. Sementara mereka yang berusia di atas batas itu akan mendapatkan penugasan tambahan sebagai kepala kantor dalam struktur kementerian baru.

Di Jawa Tengah, dari total 35 kabupaten/kota, baru 20 daerah yang struktur kementerian haji dan umrah-nya telah terisi. Sebanyak 15 daerah lainnya, termasuk Kudus, masih menunggu penetapan lebih lanjut dari Kantor wilayah (Kanwil).

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER