31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Berkas Lengkap, Kades Cendono Kudus yang Diduga Gelapkan Dana Desa Siap Disidangkan

BETANEWS.ID, KUDUS – Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kudus telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Kasus tersebut menjerat UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga: Aturan MBG Ada Perubahan, Mendikdasmen Usul Libatkan Guru dan Tenaga Kependidikan

-Advertisement-

Dugaan penyimpangan itu mencakup sejumlah kegiatan di bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan dana hasil lelang tanah kas desa. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp571,2 juta.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kelengkapannya pada 1 Oktober 2025.

“Setelah status P-21 keluar, kami segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), sehingga perkara ini dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan,” terang AKBP Heru melalui siaran tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

Dalam hasil penyidikan, tersangka UM diduga memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan sejumlah dana kegiatan, kemudian mengelolanya secara pribadi. Beberapa aliran dana juga diketahui masuk ke rekening pribadinya di salah satu bank milik negara. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

Atas perbuatannya, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Fasilitasi Beragam Usaha untuk BUMDes, PMD Kudus Harap Dana Ketahanan Pangan Terserap Optimal

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana desa. Anggaran tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER