BETANEWS.ID, KUDUS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini mulai diterapkan di sejumlah sekolah tengah memasuki tahap pembahasan revisi peraturan presiden (perpres). Rencananya, program tersebut akan melibatkan guru dan tenaga kependidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan perubahan regulasi agar pelaksanaan program ini berjalan lebih baik ke depan.
Baca Juga: Gaji dan TPP ASN Capai Rp591 M Setahun, Pemkab Kudus Siapkan Skema Pemotongan TPP
“Sekarang sedang proses pembahasan perubahan peraturan presiden tentang MBG. Minggu lalu sudah dilakukan rapat lintas kementerian dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Gizi Nasional (BGN), Menko Pangan, serta kementerian lain,” katanya saat kunjungan ke SMA 1 Kudus, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut fokus untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan MBG, terutama yang ditempatkan di lingkungan sekolah. Tujuannya agar program ini bisa berjalan lebih efektif dan tertata dari sisi pendistribusian hingga pengawasan.
“Pembahasan ini dilakukan agar pelaksanaan MBG dapat lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyebut telah mengusulkan perubahan surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) agar guru dan tenaga kependidikan ikut dilibatkan dalam mengkoordinasikan penyaluran MBG di masing-masing satuan pendidikan.
“Kami mengusulkan adanya perubahan surat edaran dari BGN terkait dengan pelibatan guru dan tenaga kependidikan untuk mengoordinir pendistribusian MBG di sekolah,” jelasnya.
Baca Juga: Demi Proyek Strategis 2026, Pemkab Kudus Minta Tambahan Dana Rp300 M ke Kemenkeu
Meski begitu, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut masih menunggu hasil pengkajian lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. Supaya hasil kajian tersebut dapat diterapkan dengan benar.
“Untuk kapan resmi diterbitkan, tentu setelah melalui proses pengkajian. Mudah-mudahan bisa tertib dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

