Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Tak Disorot Gubernur Jateng, Ternyata Ini Alasannya 

BETANEWS.ID, JEPARA – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengimbau kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk memastikan tidak ada kenaikan tunjangan, utamanya tunjangan perumahan dan trasportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah masing-masing. 

Arahan tersebut disampaikan Luthfi pada saat mengundang seluruh Bupati/Wali Kota bersama dengan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota di Jawa Tengah pada Kamis, (11/9/2025) lalu bertempat di Kompleks Kantor Gubernur Jateng. 

Baca Juga: Tagihan Hutang PBB-P2 di Jepara Capai Rp24 Miliar

-Advertisement-

Dalam arahan tersebut, Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Jepara tidak ikut menjadi sorotan dari Gubernur Jateng. 

Sebab, ia menjelaskan dalam arahan tersebut Luthfi meminta apabila di tahun 2025 terdapat pemerintah kabupaten/kota yang menaikkan tunjangan DPRD, agar kenaikan tersebut segara dilakukan evaluasi. 

Kemudian apabila kenaikan tunjangan tersebut diputuskan pada tahun 2024, agar disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. 

“Sedangkan di Jepara kenaikan terakhir itu di tahun 2023, sesuai Perbup Nomor 11 tahun 2023. Sehingga hal tersebut tidak menjadi perhatian dari Pak Gubernur,” katanya pada Betanews.id, Rabu (17/9/2025).  

Selain itu, Wiwit melanjutkan di tahun ini pihaknya juga memang tidak melakukan pembahasan kenaikan tunjangan DPRD. 

“Perintahnya adalah supaya tidak menaikkan dan memang kita tidak lagi membahas masalah kenaikan tersebut,” tambahnya.  

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan ia yang juga turut hadir dalam undangan tersebut menegaskan bahwa besaran tunjangan DPRD di Kabupaten Jepara memang tidak ikut disinggung oleh Gubernur Jateng. 

“Saya kebetulan juga ikut hadir, pak gubernur dalam rapat koordinasi menyampaikan bahwa (kenaikan tunjangan) tahun 2025 mohon untuk ditunda, 2024 mohon di evaluasi, kami tidak disinggung soal tahun 2023,” tegasnya. 

Menyikapi hal tersebut, Agus mengatakan dari pihak DPRD Jepara menurutnya akan mengikuti keputusan dari regulasi yang sudah ditetapkan. Ia mengaku juga akan mengikuti keputusan apabila tunjangan tersebut harus dikurangi. 

“Kami menyerahkan pada keputusan dari regulasi saja, tadi sudah disampaikan. Kami menerima keputusan,” katanya.  

Sebagai informasi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara menerima tunjangan perumahan mulai Bulan Januari 2021. Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 5 Tahun 2021 yang pada saat itu ditetapkan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. 

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp23,7 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp19,6 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp14,75 juta per bulan. 

Baca Juga: 3.366 Buruh Rokok di Jepara Terima BLT Cukai Senilai Rp1,2 Juta

Perbup tersebut kemudian direvisi menjadi Perbup Jepara Nomor 11 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dengan pertimbangan bahwa besaran tunjangan di Perbup sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali. 

Setelah direvisi, besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp24,8 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp18,67 juta per bulan. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER