31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Pedagang yang Tak Sewa Toko Diimbau Tidak Berjualan di Pasar Kliwon, Disdag: ‘Demi Ketertiban dan Kebersihan’

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus mengeluarkan imbauan larangan bagi pedagang yang tidak menyewa kios atau los untuk berjualan di dalam Pasar Kliwon Kudus. Langkah ini dilakukan demi menjaga kebersihan, ketertiban, serta melindungi pedagang yang resmi menyewa tempat.

Kepala Bidang Pasar Disdag Kudus, Agus Sumarsono menjelaskan, kebijakan tersebut muncul karena adanya keluhan dari pedagang makanan yang sudah memiliki kios, terutama yang berada di lantai dua. Selama ini, pedagang yang tidak menyewa seringkali berjualan secara mangkal di selasar atau titik-titik kosong dalam pasar.

Baca Juga: PKL CFD Kudus dapat Pelatihan Tataboga, Wabup Bellinda Tekankan Kualitas Produk

-Advertisement-

“Biasanya kalau ada tempat kosong langsung ditempati. Padahal yang punya kios resmi membayar retribusi. Akhirnya berdampak pada pedagang lain, terutama pedagang makanan di lantai dua yang mengeluh sepi pembeli,” bebernya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ia menambahkan, mayoritas pedagang yang mangkal menjual makanan ringan seperti pecel dan lain sebagainya. Sebelum imbauan ini dikeluarkan, jumlah mereka mencapai puluhan orang, khususnya di Blok A dan Blok D Pasar Kliwon.

Agus menegaskan bahwa berjualan di selasar sebenarnya tidak masalah selama tertib, tidak mengganggu, dan tidak masuk ke area dalam pasar. Namun kini, aturan diperketat untuk menghindari kesemrawutan.

Baca Juga: Pastikan Tak Ada Lagi Proyek Asal Jadi, Begini Upaya Dinas PUPR Kudus

“Imbauan ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Memang masih ada satu dua pedagang yang mencoba mangkal, tapi petugas ketertiban akan langsung menertibkan. Kalau mau jualan di luar pasar silakan, tapi di dalam tidak dipernolehkan,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan ini bisa dipatuhi semua pihak sehingga suasana Pasar Kliwon tetap tertib, bersih, dan adil bagi seluruh pedagang yang sudah resmi menyewa kios atau los.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER