31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Tunggakan Retribusi Kios dan Los Pasar Tradisional Kudus Tembus Rp5 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) untuk kios dan los di pasar tradisional Kabupaten Kudus resmi dihapus sejak 2025. Namun, kewajiban lama pedagang terhadap retribusi tersebut masih menumpuk hingga mencapai Rp5 miliar.

Kabid Pengelolaan Pasar Disdag Kudus, Agus Sumarsono, menjelaskan bahwa tunggakan PKD terjadi sejak 2014 hingga 2024. Meskipun kini retribusi PKD sudah digabung ke dalam pelayanan retribusi pasar, pedagang tetap diwajibkan melunasi tunggakannya.

Baca Juga: Gaji Guru Penerima TPG di Kudus Akan Dipotong 1 Persen, untuk Apa?

-Advertisement-

“Total tunggakan PKD kios dan los di seluruh pasar tradisional Kudus masih sekitar Rp5 miliar. Walaupun sejak tahun ini PKD sudah tidak berlaku lagi, kewajiban lama tetap harus dibayarkan,” ujarnya kepada Betanews.id di ruang kerjanya, belum lama ini.

Sumarsono mengungkapkan, di Kabupaten Kudus terdapat 25 pasar tradisional. Dari jumlah tersebut, sebagian besar memiliki tunggakan. Pasar Kliwon menempati posisi tertinggi dengan total kurang lebih Rp4 miliar, diikuti Pasar Baru sebesar Rp300 juta.

“Selain itu, Pasar Bitingan juga tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp156 juta, sementara Pasar Jember mencapai Rp47 juta. Beberapa pasar lain di Kudus turut menyumbang sisa jumlah tunggakan yang masih belum terbayarkan,” bebernya.

Agus menegaskan, meskipun kondisi ekonomi pasar saat ini masih lesu, tunggakan PKD tetap tercatat sebagai piutang daerah. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan kepada para pedagang.

“Salah satu kendala terbesar adalah daya beli masyarakat yang menurun, sehingga banyak pedagang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan, sebutnya.

Ia menambahkan, retribusi PKD sebelumnya dipungut setahun sekali dengan nominal berbeda, tergantung kelas pasar dan luas kios atau los. Biasanya, tunggakan baru dilunasi ketika pedagang melakukan balik nama kepemilikan kios.

Baca Juga: 10.000 Pohon Hijaukan Bukit Patiayam Demi Masa Depan

Pemkab Kudus, kata Agus, pernah memberikan keringanan sebesar 15 persen untuk tunggakan PKD. Namun, kebijakan tersebut belum mampu mendorong pelunasan secara signifikan.

“Harapan kami, kondisi perekonomian pasar segera membaik, sehingga pedagang dapat melunasi tunggakan mereka,” harapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER