31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Gaji Guru Penerima TPG di Kudus Akan Dipotong 1 Persen, untuk Apa?

BETANEWS.ID, KUDUS – Para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kudus harus bersiap, lantaran gaji induk bulan September 2025 akan ada pemotongan sebesar 1 persen. Pemotongan gaji ini hanya berlaku bagi guru berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memang menerima tunjangan.

Potongan gaji itu dilakukan guna untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada Triwulan (TW) pertama, yakni Januari, Februari, dan Maret, yang sebelumnya memang belum terbayarkan. Mengingat 1 persen dari TPG untuk iuran BPJS Kesehatan itu memang sudah menjadi tanggung jawab ASN ataupun PPPK, sedangkan 4 persen lainnya dibayar oleh pemberi kerja dalam hal ini Instansi Pemerintahan.

Baca Juga: 10.000 Pohon Hijaukan Bukit Patiayam Demi Masa Depan

-Advertisement-

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Disdikpora Kabupaten Kudus, Hamidah Prihartini mengatakan pemotongan gaji itu hanya dilakukan sekali, khusus untuk menutup pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada TW I tahun 2025.

“Jadi pada triwulan pertama, iuran BPJS memang belum terpotong karena mekanisme pencairan TPG waktu itu masih pakai aturan lama. Sehingga pemotongan gaji pokok 1 persen itu untuk menutup iuran BPJS pada TW I,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, pemotongan itu akan dilakukan pada September 2025. Setidaknya pada TW I, guru yang mendapat TPG di Kudus ada 2.740 orang mulai dari guru TK, SD, sampai SMP.

“Mereka juga sudah mendapatkan surat edaran mengenai pemotongan gaji pokok di bulan September 2025 nanti. Sehingga harapannya mereka juga mengerti akan adanya penyesuaian tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Sambangi Kejaksaan RI, Wabup Bellinda Ajak Kolaborasi Penegakan Hukum di Kudus

Ia menambahkan, setelah September nanti, mekanisme kembali normal. Untuk Triwulan II, III, dan IV, iuran BPJS Kesehatan otomatis dipotong dari pencairan TPG yang langsung masuk ke rekening guru. Aturan ini sejalan dengan KMK Nomor 22 Tahun 2025 tentang perubahan atas KMK Nomor 8 Tahun 2025.

“Potongan dilakukan oleh Bank Jateng, sesuai surat kuasa dari guru, dan langsung disetor ke pemerintah pusat. Surat kuasa sudah kami siapkan, tinggal dikumpulkan saja,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER