BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana untuk membeli insinerator atau alat pembakar sampah. Alat tersebut nantinya akan ditempatkan di empat Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) untuk mengurangi beban sampah yang berada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bandengan.
Subkoordinator Penanganan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Eko Yudy Novianto mengatakan alat tersebut rencananya akan mulai didistribusikan maksimal pada bulan November 2025 mendatang.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Jepara Dimutasi, Posisi Kasat hingga Kapolsek Berganti
Adapun empat TPS 3R yang menerima alat tersebut yaitu TPS 3R Desa Kaliaman Kecamatan Kembang, Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Desa Bakalan Kecamatan Kalinyamatan, dan Desa Bangsri Kecamatan Bangsri.
Alat pembakar sampah tersebut dianggarkan dalam APBD 2025 Perubahan dengan anggaran Rp505 Juta per unit. Sehingga total anggaran untuk pengadaan alat ini sebesar Rp 2,2 miliar. Kapasitasnya yaitu 5 ton per hari. Alat ini tidak hanya untuk menampung sampah akhir dari satu desa, namun beberapa desa sekitar.
”Kerjan alat ini lebih banyak menggunakan listrik. Ada penggunaan solar hanya untuk pemantik saja,” katanya pada Sabtu, (16/8/2025).
Alat ini dipastikan ramah lingkungan, karena asap yang dihasilkan dalam pembakaran sampah telah difilter, sehingga asap yang keluar ke udara sudah bersih dari zat-zat berbahaya. Penggunaan alat ini akan dikembangkan jika di empat lokasi pertama penggunakan dinilai efektif dan berhasil.
”Tentu kami akan cek dan evaluasi penggunaannya. Jika efektif, tahun depan bisa dialokasikan lagi untuk wilayah lain,” terangnya.
Ia menyebut jika beban sampah yang masuk di TPA Bandengan Jepara sudah terlampau tinggi. Produksi sampah masyarakat saat ini mencapai lebih dari 400 ton per hari. Mirisnya 73 persenya merupakan sampah nonorganik. Bahkan sampah plastiknya mencapai 33 persen.
”Kami berharap, sampah-sampah residu ini bisa ditangani di TPS 3R. Sehingga tidak perlu masuk ke TPA Bandengan yang kondisinya nyaris penuh,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat menyampaikan, anggaran pembelian alat incinerator ini tidak murah. Ia berharap alat ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi beban sampah di TPA.
”Komisi D menilai pentingnya alat ini. Karena sampah ini menjadi masalah di mana-mana,” katanya.
Baca Juga: Sudah Punya Kultur Sendiri, DPRD Dukung Jepara Tetap Berlakukan Enam Hari Sekolah
Saat ini, produksi sampah di Jepara dalam sehari bisa mencapai lebih dari 400 ton per hari. Adapun jumlah sampah yang masuk ke TPA Bandengan hanya sekitar 150 ton per hari. Selebihnya, banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik.
”Empat incinerator ini hanya mampu mengolah sampah dengan kapasitas sekitar 20 ton per hari. Sehingga alat ini hanya membakar residu saja. Masyarakat tetap harus memilah sampahnya,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

