BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendukung kebijakan enam hari sekolah bagi siswa TK-SMP tetap diberlakukan di Bumi Kartini Jepara.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat mengatakan awalnya ia belum mengetahui ada usulan untuk memberlakukan kebijakan fullday atau lima hari sekolah yang disampaikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Kurangi Kos-kosan Bebas, Pemkab Jepara akan Adakan Pengajian di Kawasan Pabrik
Sebab menurutnya jajaran Pengurus PGRI Kabupaten Jepara langsung melakukan audiensi dengan Bupati Jepara.
Mengetahui hal tersebut, ia mengatakan dari pihak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara kemudian melakukan audiensi dengan Komisi C pada Selasa, (12/8/2025) lalu.
Dari hasil paparan yang disampaikan dan diskusi dengan para kiai dan tokoh agama, ia juga setuju jika kebijakan fullday tidak cocok diterapkan di Jepara dan mendukung kebijakan enam hari sekolah tetap diberlakukan bagi siswa di Bumi Kartini mulai dari jenjang TK-SMP.
Sebab untuk jenjang SMA bukan kewenangan dari pemerintah daerah dan kebijakannya ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kultur Jepara sudah baik, membiasakan kebiasaan anak-anak untuk sekolah Madin sore di TPQ, jadi kami memutuskan dan mendukung pernyataan sikap dari PCNU Jepara untuk tidak memberlakukan fullday,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (16/8/2025).
Dukungan tersebut menurutnya juga mengacu pada Kabupaten Pati yang sebelumnya sempat memberlakukan kebijakan fullday, namun ditentang oleh masyarakat.
“Dan kami juga mengaca dengan Pati, awalnya Pati kan juga memberlakukan itu, tetapi karena masyarakat komplain sehingga dikembalikan lagi untuk pembelajaran semula,” tambahnya.
Berdasarkan surat pernyataan Nomor: 46/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025 tentang pernyataan sikap penolakan penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Jepara terdapat enam poin yang menjadi aspirasi PCNU Kabupaten Jepara.
Wakil Rais Syuriah PCNU Kabupaten Jepara, Prof. Mustaqim mengatakan bahwa kebijakan lima atau enam hari sekolah merupakan kewenangan dari masing-masing kepala daerah.
“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Wisuda UMSU tanggal 8 Juli 2025 menyampaikan kebijakan fullday untuk SD-SMP diserahkan kepada Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan infrastruktur, kearifan lokal, kesiapan guru. Sehingga kebijakan lima atau enam hari sekolah itu pilihan bulan keharusan,” katanya.
Ia menyampaikan dari sisi sosiologis, kebijakan lima hari sekolah akan sangat berdampak pada Madrasah Diniyyah (Madin) dan Pondok Pesantren yang selama ini sudah ada dan turut berkontribusi dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) di Jepara.
Baca Juga: Cium Bau Busuk, Warga Mayong Jepara Temukan Mayat Perempuan Terkunci di Dalam Kamar
Total terdapat 683 Madin dan 996 Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dengan jumlah guru sekitar 15.808 orang.
“Ponpes dan Madin yang pelaksanaannya memanfaatkan waktu setelah pembelajaran formal semakin lama akan semakin tergerus jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

