BETANEWS.ID, JEPARA – Masa jabatan pimpinan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Perumda Tirta Jungporo Jepara sudah berakhir per tanggal 20 Juli 2025 lalu, sehingga saat ini pimpinan PDAM Jepara di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah membuka seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Jepara masa jabatan 2025-2030 pada Bulan Mei lalu.
Baca Juga: Mantan Direktur Utama PDAM Jepara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dari hasil seleksi yang dilaksanakan, sudah terdapat tiga nama Calon Direksi dan Dewan Pengawas yang dinyatakan lolos hasil uji kelayakan dan kepatutan. Hasil seleksi tersebut sudah diumumkan pada tanggal 26 Juni 2025 lalu.
Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Perumda Tirta Jungporo, Ary Bachtiar mengatakan saat ini seluruh tahapan seleksi sudah selesai dilakukan. Proses selanjutnya yaitu pelantikan Direksi dan Dewan Pengawas.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan pelantikan tersebut akan dilakukan. Sebab saat ini tim seleksi masih menunggu surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini proses seleksi sudah kita selesaikan, dan ini masih proses pertimbangan di Kemendagri, dari sana perteknya belum turun,” katanya pada Betanews.id, Sabtu (9/9/2025).
Ia menambahkan seluruh berkas seleksi pendaftaran calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Perumda Tirta Jungporo sudah disampaikan secara langsung pada Kemendagri sekitar 3 minggu yang lalu.
“Semua berkas sudah kita kirim semua, kita kirim bahkan ketemu langsung. Sering juga kita tanyakan, cuma memang updatenya belum disampaikan ke Pemda. Sehingga kita belum bisa memastikan (kapan waktu pelantikan,” tambahnya.
Pelantikan tersebut menurutnya membutuhkan Pertek dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebab PDAM Perumda Tirta Jungporo merupakan salah satu unit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 di Jepara Naik 1 Persen
Selain itu dalam pengelolaannya juga melibatkan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
“Dalam proses pengelolaan PDAM ini kan memang melibatkan pemerintah pusat, mereka (Kemendagri dan Kemen PU) juga terlibat dalam pembinaan PDAM, sehingga dalam teknisnya harus dimintakan pertimbangan dari Kemendagri,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

