31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Mantan Direktur Utama PDAM Jepara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

BETANEWS.ID, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan Mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Jungporo Jepara yaitu SB sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana representatif PDAM Jepara pada tahun 2020-2023.

Kepala Kejari Jepara, RA. Dhini Ardhany mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dua alat bukti yaitu surat perintah penyidikan Kepala Kejari Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 Tanggal 02 Mei 2025 dan surat penetapan tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025.

Baca Juga: Pemkab Jepara Kaji Permintaan Persijap Ajukan Kerjasama Pengelolaan Stadion GBK

-Advertisement-

Pengungkapan kasus korupsi tersebut ia mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jepara.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui melakukan penyalahgunaan dana representatif yaitu dana yang digunakan untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM Jepara.

Penggunaan dana tersebut merupakan kewenangan dari direksi. Dalam struktur organisasi di PDAM Jepara terdapat tiga direksi yaitu Direktur Utama, Direktur Teknis, dan Direktur Administrasi Keuangan.

“Dalam faktanya yang menggunakan dana tersebut yaitu hanya tersangka selalu Direktur Utama,” katanya Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Jepara pada Jumat, (8/8/2025).

Adapun nilai dana representatif yang dianggarkan yaitu sekitar Rp200 juta per tahun atau dalam kurun waktu 2020-2023 jumlah dana tersebut yaitu Rp588.576.950,-.

Dalam penggunaannya, tersangka menggunakan uang tersebut tanpa diketahui tujuan dan digunakan tidak untuk kelancaran pengelolaan PDAM.

Ia menjelaskan penyalahgunaan penggunaan keuangan yang dilakukan tersangka yaitu mencairkan uang tanpa melampirkan bukti surat pertanggungjawaban, double pencairan anggaran, serta penggunaannya tidak dalam tugas dan fungsi tersangka sebagai direktur utama.

“Sampai saat ini masih disampaikan (dana representatif tersebut digunakan) untuk kepentingan pribadi. Tapi nanti kita lihat lagi karena hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)-nya belum bisa kita sampaikan secara rinci,” ungkapnya.

Kemudian dari hasil LHP Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara, total potensi kerugian negara dari kasus korupsi tersebut yaitu Rp554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara.

“Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Jepara,” katanya.

Baca Juga: Dikeluhkan Warga Airnya Tidak Mengalir Tetapi Masih Mendapat Tagihan, Ini Penjelasan PDAM Jepar

Atas tindakannya, tersangka diketahui melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara yaitu maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun dan minimumnya 1 tahun.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER