BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana untuk kembali mengajukan pinjaman daerah senilai Rp164 miliar pada tahun anggaran mendatang. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengatakan rencana Pemkab Jepara untuk kembali mengajukan pinjaman daerah tersebut sudah disepakati dalam rapat paripurna pengambilan keputusan KUA-PPAS yang dilakukan pada Senin, (28/7/2025) kemarin.
Baca Juga: DPRD Sampaikan Delapan Rekomendasi Penyusunan APBD Jepara Tahun 2026
“Kemarin kita sudah memparipurnakan KUA-PPAS yang didalamnya ada persetujuan DPRD terkait pinjaman di tahun anggaran 2026 senilai Rp164 miliar,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (29/7/2025).
Ia mengatakan DPRD menyetujui rencana Pemkab Jepara untuk kembali mengajukan pinjaman daerah karena melihat tujuan dari pengajuan pinjaman tersebut seluruhnya digunakan untuk mempercepat pembangunan serta peningkatan jalan di Kabupaten Jepara.
Sehingga jika ditotal, pinjaman daerah yang akan diajukan oleh Pemkab Jepara yaitu sebesar Rp250 miliar. Dengan rincian Rp86 miliar di tahun 2025 dan Rp164 miliar di tahun 2026.
“Saya kira itu masih dalam ambang batas yang mampu untuk dikembalikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait pengembalian pinjaman tersebut, ia menjelaskan nantinya akan diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara. Jika berdasarkan data, ia melihat pertumbuhan PAD Jepara selama lima tahun terakhir menunjukkan trend yang cukup baik.
Baca Juga: Pemkab Jepara Berencana Gabung 58 Sekolah Dasar Jadi 29
Yaitu di angka 7,35 persen per tahun meskipun proporsi dari APBD secara keseluruhan baru mencapai 19,52 persen.
“Ini juga kesempatan yang cukup baik untuk mengoptimalkan infrastruktur jalan yang selama ini tidak pernah dilaksanakan secara masif,” tambahnya.
Editor: Haikal Rosyada

