31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Pemkab Jepara Berencana Gabung 58 Sekolah Dasar Jadi 29

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana untuk kembali melakukan regroupping pada sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jepara.

Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Edy Utoyo mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap SD yang akan di regroupping.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Baru Kasus Pengeroyokan Pemuda di Jepara Hingga Meninggal

-Advertisement-

“Dari hasil pemetaan, ada 58 SD yang nanti kita regroupping jadi 29,” katanya pada Betanews.id, Senin (28/7/2025).

Regroupping tersebut targetnya akan dilakukan pada tahun ini. Tetapi ia belum dapat memastikan, apakah bisa direalisasikan pada tahun ini atau tidak. Sebab pelaksanaan regroupping membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak dan melibatkan pemerintah pusat.

“Rencananya secepatnya, karena permintaan pak bupati seperti itu. Tapi tidak bisa serta-merta langsung di regrouping, karena regroupping ini melibatkan banyak pihak termasuk dari kementerian pendidikan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan regroupping, ia mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya lokasi sekolah yang berada dalam satu halaman atau satu kompleks dan jumlah siswa yang kurang dari 120.

Pelaksanaan regroupping tersebut menurutnya dilakukan karena untuk memudahkan penjaminan mutu sekolah, menghindari terjadinya konflik, penyelenggaraan manajemen pendidikan yang lebih efektif dan efisien, serta memudahkan dalam penyediaan sarana dan prasana.

“Misalnya atu laboratorium nanti bisa digunakan bersama, begitu juga dengan perpustakaan, tiang bendera, dan ruang-ruang lainnya,” jelasnya.

Sebagai persiapan, Edi menjelaskan saat ini ia sedang mengkonsep pelaksanaan regroupping serta mengkalkulasi beberapa hal.

Seperti pendataan barang atau aset milik daerah, penataan guru serta tenaga kependidikan apakah kurang atau tidak pada saat nantinya diregroupping, termasuk apakah nantinya siswa yang diregroupping perlu dimutasi atau tidak.

Dalam aturannya, Edi menyebutkan satu rombongan belajar (Rombel) idealnya di isi oleh 28 murid dan maksimal 40 siswa.

Baca Juga: Ary Bachtiar Resmi Jadi Sekda Baru Jepara

“Tapi kalau lebih dari satu rombel, maksimal siswanya 28. Sehingga nanti kita juga perlu menghitung, apakah siswanya nanti perlu dimutasi,” katanya.

Dalam waktu dekat, ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah yang menjadi sasaran regroupping dengan melibatkan berbagai pihak.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER