BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus perundungan yang terjadi di PT Jiale Indonesia Textile, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara kini menemukan titik terang.
Perusahaan akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang melakukan perundungan terhadap tiga orang rekan kerjanya dengan melakban mulut mereka pada saat jam kerja.
Seperti diberitakan Betanews.id sebelumnya, pelaku merupakan karyawan yang menjabat sebagai Chief atau Kepala Operator. Sementara tiga orang korban merupakan SPV atau Pengawas Operator.
Baca juga: Mulutnya Dilakban Saat Bekerja, Buruh di Jepara Lapor ke Dinas Berharap Keadilan
Dari keterangan salah satu korban berinisial NS, kejadian tersebut terjadi pada saat pelaku memanggil seluruh SPV di satu land produksi. Namun tiba-tiba pelaku melakban mulut NS dan dua orang rekannya, kemudian meminta untuk berjalan memutari land produksi. Pada saat itu NS sempat menolak, namun dua rekannya yang mulutnya dilakban terlebih dahulu sudah berjalan memutari land produksi.
HRD PT Jiale Indonesia Textile, Agustinus Budi Permana mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah perusahaan melakukan investigasi dan penilaian terhadap kasus perundungan tersebut.
“Setelah kami investigasi ternyata terbukti, dan yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan hal itu. Sehingga sesuai aturan perusahaan kita lakukan PHK,” katanya saat ditemui usai mediasi di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Kamis (24/7/2025).
Agustinus menyebut pelaku perundungan tersebut menjabat sebagai Chief Garment 1 Chief Sewing 1 bernama Solikhatun. Ia di PHK sejak tanggal 21 Juli 2025 lalu.
Dari hasil investigasi, Agustinus menambahkan pelaku terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat. Sehingga pelaku tidak mendapatkan pesangon pada saat di PHK.
“Pesangon tidak kita berikan karena ini masuknya PHK mendesak ya dan termasuk pelanggaran berat, sesuai peraturan perundangan-undangan tidak mendapat pesangon,” jelasnya.
Agustinus melanjutkan, dari hasil investigasi kasus perundungan tersebut murni karena permasalahan dalam urusan pekerjaan. Sehingga tidak ada motif perselisihan pribadi diantara kedua belah pihak.
Baca juga: Pemuda di Jepara Tewas Usai Nonton Orkes, Polisi Tahan Satu Pelaku
“Motifnya permasalahan di line, tidak ada masalah pribadi, hanya urusan pekerjaan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Jiale Indonesia Textile, Danny Kusuma mengatakan hasil yang diputuskan perusahaan memang sesuai dengan tuntutan dari serikat pekerja yaitu PHK.
Namun, ia menyayangkan karena putusan tersebut cukup lambat. Sebab kasus tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.
“Dari awal yang kami inginkan sesuai peraturan perusahaan memang PHK. Perusahaan selama ini memang kooperatif, tapi dari kami menilai kurang cepat. Padahal pelanggaran sudah jelas, sanksi sudah jelas, cuma untuk eksekusinya aja yang kurang cepat,” katanya.
Editor: Suwoko

