BETANEWS.ID, JEPARA – Program bantuan pangan berupa 20 kg beras per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya segera disalurkan. Di Kabupaten Jepara bantuan tersebut menyasar kepada 92.765 warga.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan penyaluran bantuan tersebut merujuk pada Data Tunggal Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermasdes) dan aparatur desa hingga tingkat RT untuk mengawal distribusi. Ia berharap bantuan beras bisa membawa manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Jepara dapat Gelontoran Perbaikan Jalan dari Pemprov, Totalnya Capai Rp37 Miliar
“Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi warga kita. Terima kasih kepada pemerintah pusat,” katanya usai melepas pemberangkatan dua armada beras di Halaman Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (22/7/2025).
Selain dari bantuan pangan, ia mengatakan stok beras di Kabupaten Jepara saat ini dalam keadaan aman. Hasil panen dari petani menurutnya mampu mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga tidak akan terjadi kelangkaan.
Sementara itu, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan total alokasi bantuan pangan berupa beras yang nantinya akan disalurkan di Kabupaten Jepara sebanyak 1.855.300 kg atau 1.855,3 ton.
Ia melanjutkan penyaluran bantuan beras 20 kg tersebut merupakan akumulasi penyaluran bantuan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Dimana setiap bulannya, masing-masing KPM mendapat jatah 10 kg beras.
Baca juga: Pemkab Jepara Siapkan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Penyaluran tersebut nantinya akan dilakukan langsung di masing-masing balai desa dengan target akan selesai selama delapan hari ke depan atau pada tanggal 30 Juli 2025 mendatang. Masyarakat nantinya cukup membawa identitas berupa Kartu Keluarga (KK) atau KTP.
“Yang juga cukup penting, masyarakat yang sudah tidak ada atau tidak bisa misalnya, itu nanti pengambilannya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Sekarang penggantian cadangan itu, harus dilakukan oleh cadangan yang sudah terdaftar,” katanya.
Editor: Suwoko

