Bupati Kudus Instruksikan Tindak Tegas Galian C Ilegal: ‘Jangan Ada Kompromi’

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menginstruksikan penghentian aktivitas tambang ilegal di wilayah kepimpinannya, termasuk yang dekat dengan Bendungan Logung. Aktivitas tambang seyogyanya patuh terhadap aturan perizinan serta perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Sebelum pihak pengelola galian C mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami tetap menghentikan segala aktivitas penambangan,” ujar Sam’ani melalui siaran tertulisnya, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Bupati Kudus Wajibkan Penerima Bansos dan HKGS Pilah Sampah Rumah Tangga

-Advertisement-

Lebih lanjut, Sam’ani menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib hukum dan tata kelola wilayah, khususnya dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan atau melanggar regulasi yang berlaku.

“Jangan ada kompromi untuk aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Pemerintah akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan keberlanjutan daerah kita,” tandasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kudus kembali mendatangi lokasi galian c di dekat Bendung Logung pada Selasa (24/6/2025) sore. Satpol PP mendatangi tiga lokasi penambangan yang berada di sekitar itu.

Kabid Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengatakan, lokasi pertama berada di dekat Bendung Logung. Di sana sudah tidak ada aktivitas penambangan lagi.

”Kemudian ke lokasi kedua dan ketiga yang berada agak ke bawah dari lokasi pertama. Terdapat aktivitas penambangan, ada dua atau tiga alat berat dan sekitar lima truk di sana. Lalu, langsung kami hentikan. Kami tidak bisa menyitanya hanya melakukan peringatan,” ungkapnya.

Tim dari Satpol PP yang di lokasi menghadirkan pemilik tambang galian c ke lokasi. Ia menyarankan kepada pemilik untuk melengkapi izin agar bisa melakukan penambangan lagi.

”Saat komunikasi dengan pemilik tambang kami imbau mereka untuk segera mengajukan izin ke provinsi, selama belum ada surat izin maka tidak diperbolehkan menambang. Lalu kami dimintai membantu proses perizinan agar lebih mudah,” ujarnya.

Baca Juga: Tumbuhkan Minat Badminton di Usia Dini, PBSI Kudus Gelar Festival Seneng Minton 2025 Seri 1

Selain itu, Satpol PP juga mengecek rembesan air di galian c yang diduga berasal dari Bendung Logung. Namun, dalam pemeriksaannya tidak menemukan tanda-tanda rembesan tersebut.

”Tidak ditemukan rembesan kalau ada pasti masih meninggalkan bekas, terkait jarak antara bibir bendungan dengan galian kami juga tidak bisa mengukurnya, yang dapat memastikan itu dari pengelola Bendung Logung,” terangnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER