BETANEWS.ID, PATI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Selasa (3/6/2025). Mereka menolak kebijakan dari Bupati Pati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Dengan membawa poster yang berisikan berbagai tuntutan, mahasiswa memenuhi jalan di depan pagar Kantor Bupati Pati.
Baca Juga: Teror Preman Disebut Masih Bayangi Petani Pundenrejo, Polisi Didesak Bertindak
Beberapa perwakilan mahasiswa juga melakukan orasi dengan lantang, yang menyuarakan tuntutan penolakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
Mahasiswa menilai, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Pati yang menaikkan pajak secara drastis itu, justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan warga yang terdampak langsung oleh lonjakan nilai pajak.
Peningkatan pajak yang signifikan itu, disebut memicu kekhawatiran mengenai beban fiskal rumah tangga, ketimpangan daya beli, serta dampaknya terhadap sektor informal dan pelaku UMKM.
Dalam orasinya, mahasiswa menilai, kebijakan ini menjadi penting untuk dikaji karena menyentuh langsung hak ekonomi masyarakat dan prinsip keadilan sosial dalam pemungutan pajak. Kajian ini bertujuan untuk menelaah kebijakan penyesuaian tarif pajak tersebut secara kritis dan menyampaikan rekomendasi konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Pati.
Mahasiswa juga menyebut, kalau kebijakan yang dibuat Bupati Pati itu, juga minum dengan sosialisasi dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
Kemudian, kenaikan PBB juga disebut tidak proporsional. Artinya, kenaikan 250 persen dinilai tidak sesuai dengan daya beli dan kemampuan ekonomi mayoritas penduduk.
Baca Juga: Desak Penangkapan Preman Bertopeng, Petani Pundenrejo Demo Polresta Pati
Akibat kebijakan menaikkan pajak yang “ugal-ugalan’ itu, menurut mereka, juga berisiko menimbulkan pemiskinan baru. Yakni, terutama bagi warga lanjut usia, petani, dan pelaku usaha kecil yang memiliki aset tanah/bangunan, namun berpendapatan rendah.
Bukan hanya itu, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Di mana, kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpuasan publik yang bisa berkembang menjadi konflik horizontal atau ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah.
Editor: Haikal Rosyada

