BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara belum dapat memastikan solusi atau langkah apa yang akan diambil terkait sengketa tanah yang terjadi di SDN 10 Karanggondang, Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengkaji persoalan sengketa tanah di SDN 10 Karanggondang. Sebab kepemilikan lahan tanah tersebut bukan atas nama ahli waris yaitu Alm Surip.
“Kami belum mengambil keputusan karena tanah itu (SDN 10 Karanggondang) sudah bersertifikat atas nama Ronald Halocolo,” ungkapnya di depan Kantor Sekda Jepara, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Sengketa Lahan, SDN 10 Karanggondang Jepara Terancam Ditutup
Ia mengatakan Ronald Halocolo merupakan mantan Kepala Desa Karanggondang. Namun ia tidak menyebutkan pada tahun berapa kepala desa tersebut menjabat. Selain sertifikat tanah yang bukan atas nama ahli waris, juga terdapat bukti berupa akta jual beli tanah dengan Alm Surip.
“Kalau Pemda mengganti rugi ke keluarga Alm Pak Surip kan keliru, sehingga ini kita masih menggali data terkait persoalan SDN 10 Karanggondang,” tambahnya.
Kemudian terkait tenggat waktu yang diberikan oleh ahli waris agar Pemkab Jepara segera membayar ganti rugi sebelum tanggal 1 September 2025, ia mengatakan Pemkab tidak ingin gegabah.
Menurutnya Pemkab sebenarnya sudah memiliki beberapa alternatif solusi untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah di SDN 10 Karanggondang. Namun ia belum dapat menyampaikan beberapa alternatif solusi tersebut.

