Ia akan meminta pihak desa untuk terlebih dahulu melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris alm Surip.
“Kami mau cari dulu solusi yang terbaik, sebenarnya sudah ada beberapa solusi, tapi belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Terkait masih dibayarkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh keluarga ahli waris Alm Surip, ia mengaku sudah mengetahui. Namun ia mengungkapkan sejak tahun 2020-an pembayaran PBB tanah tersebut dibayar oleh pihak sekolah.
Baca juga: Diancam Tutup, Orang Tua Siswa SDN 10 Karanggondang Kompak Tak Pindahkan Anaknya
“Pajak itu memang dibayar oleh keluarga ahli waris, tapi sejak tahun 2020-an dibayar oleh pihak sekolah. Tahun 2025 ini belum dibayar karena ada sengketa,” ungkapnya.
Sedangkan terkait permintaan ganti rugi yang diminta oleh keluarga ahli waris untuk membayar tanah sebesar Rp700 ribu per meter, hal tersebut juga akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pemkab.
“Kalaupun nanti Pemda memberi ganti rugi kan sesuai appricial, ngga bisa juga sesuai permintaan,” ujarnya.
Editor: Suwoko

