BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengancam siapapun warga Kudus yang tidak mematuhi aturan jam malam, untuk siap-siap dikarantina di Mapolres Kudus.
Ancaman ini dikeluarkan Hartopo sebagai tindak lanjut kebijakan jam malam yang efektif diberlakukan mulai Sabtu, 18 April 2020 pada pukul 20.00 WIB sampai 06.00 WIB. Kawasan yang disasar yakni Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Balai Jagong.

“Kita sudah kasih imbauan. Jika nanti ditemukan masih ada yang kelayapan dan diperingatkan tidak mau, diantar tidak mau, ya sudah langsung karantina saja di Polres” tegasnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Pemkab Kudus Berlakukan Jam Malam Mulai Sabtu Besok
Aturan karantina bagi warga membandel ini sudah dikoordinasikan dengan Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi. Untuk itu, pihaknya akan menyiagakan petugas kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk memantau berjalannya aturan jam malam.
“Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat, sebagai langkah preventif penyebaran Virus Corona,” jelasnya.
Baca juga: Kudus Kini Punya Tujuh Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19
Hartopo menambahkan, kebijakan jam malam ini diambil, lantaran saat pihaknya beberapa kali mengecek kondisi lapangan, masih banyak warga yang berkumpul di berbagai tempat. Padahal, ia sudah sering melakukan sosialisasi untuk tidak membuat kerumunan dan memberikan edukasi agar tidak tertular Covid-19.
“Saya sudah datangi warung dan cafe. Saya pernah juga menemukan, kelihatanya bukan orang Kudus dan kita minta mereka untuk pulang,” tutup Hartopo.
Editor: Ahmad Muhlisin

