31 C
Kudus
Jumat, Februari 20, 2026

Perbaikan Jalan Dukuhseti Dimulai Setelah Lebaran

BETANEWS.ID, PATI – Perbaikan sejumlah jalan rusak di Kabupaten Pati bakal dimulai setelah Lebaran Idulfitri, termasuk beberapa titik yang kondisinya rusak parah, yaitu jalan Dukuhseti dan jalan Gabus-Winong. Untuk jalan di Dukuhseti atau jalan Tayu-Puncel, rencananya akan dilakukan pengecoran beton. Sedangkan untuk jalan Winong-Gabus, akan dicor hotmix.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Riyoso, mengaku tidak mungkin mulai melakukan perbaikan jalan pada bulan ini atau sebelum Lebaran. Menurutnya, perbaikan jalan di kedua ruas jalan tersebut pun efektif bisa dimulai pada April 2025 atau usai Lebaran.

”Ada yang sudah diuruk seperti Winong. Kalau mulai pembangunan tidak mungkin dicor bulan ini. Ini, kan, mau Lebaran. Usai Lebaran baru bisa dikerjakan,” ujar Riyoso, Sabtu (22/3/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Sudewo Sebut Sebelum Lebaran, Pembangunan Jalan Harus Sudah Dimulai

Katanya, ruas jalan tersebut bakal diperbaiki bersama puluhan ruas jalan lainnya. Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp330 miliar.

Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, menyebut, bahwa sebelum Lebaran Hari Raya Idulfitri jalan rusak sudah mulai diperbaiki.

“Sebelum Hari Raya Idulfitri ini harus sudah ada action di beberapa titik. Misalnya di Dukuhseti, Gabus-Winong, itu harus segera,” ujar Sudewo, Jumat (21/3/2025).

Dirinya sudah memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),  kemudian penyedia barang dan jasa untuk segera melakukan penyerapan anggaran sesuai target. Menurutnya, bila pembangunan sudah dimulai sebelum Lebaran ini, pembangunan jalan di Kabupaten Pati bisa selesai dalam empat sampai dengan lima bulan ke depan.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Jalan di Dukuhseti Masih Rusak Parah

Secara total, katanya, ada sebanyak 110 kilometer yang bakal mendapatkan penanganan pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, menurutnya terdapat di 70 ruas.

“Segera konsolidasikan, harus sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Tidak boleh melakukan penyimpangan, ” kata Sudewo di hadapan Plt Kepala DPUTR Pati, Riyoso. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER