BETANEWS.ID, KuDUS – Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus mengeluarkan maklumat, Rabu (16/10/2024). Dalam Maklumat itu, pihaknya mengajak warga NU di desanya untuk tak menyeret-nyeret NU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Maklumat itu berisi empat intruksi, yaitu dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam, dan antribut lainnya untuk berpolitik praktis atau kepentingan pengawalan atau kampanye Calon Bupati (Cabup) Kudus atau Calon Gubenur (Cagub) Jawa Tengah.
Dilarang membuat pernyataan atau surat dukungan kepada Cabup Kudus atau Cagub Jawa Tengah. Tetap memegang teguh Khitah NU 1926 dan 9 pedoman berpolitik bagi warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU ke-28 tahun 1989 di pondok pesantren krapyak yogyakarta. Terakhir, menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Warga Kudus Protes Banner Ucapan Terima Kasih ke Jokowi: ‘Menghalangi Pandangan, Susah Nyebrang’
Ketua Syuriah NU Ranting Desa Jati Kulon, Komaruddin, mengatakan, NU adalah lembaga yang netral dalam hal berpolitik. Hal itu agar ukhuwah Islamiyah tetap berjalan.
“Lembaga NU beserta Badan Otonom (Banomnya) di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, netral di Pilkada Kudus,” ujar Komarudin di salah satu rumah makan di Kudus, Kamis (17/10/2024).
Meski begitu, lanjutnya, warga NU di Desa Jati Kulon dipersilakannya untuk berpolitik dan menentukan pilihannya sesuai hati nurani masing-masing, tapi jangan membawa-membawa lembaga NU.
“Warga NU Desa Jati Kulon silakan pilih dan dukung pasangan calon (Paslon) yang disukainya. Tapi mohon jangan bawa-bawa lembaga NU. Sebab secara kelembagaan NU itu netral di Pilkada Kudus,” tandasnya.
Baca juga: Sam’ani-Bellinda Tak Terbukti Langgar Aturan Kampanye Pilkada Kudus
Disinggung apakah ada indikasi lembaga NU tak netral di Pilkada Kudus, Komaruddin pun menyangkalnya. Menurutnya, selama gelaran Pilkada Kudus ini lembaga NU beserta banomnya netral.
“Meski begitu, kami tetap mengingatkan agar NU ini kembali ke khitahnya, yakni netral. Jangan sampai terpecah belah,” sebutnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

