BETANEWS.ID, KUDUS – Beberapa kendaraan bermotor terparkir di samping Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. Sejumlah orang terlihat sedang duduk antre menunggu nomor urut. Tak lama datang seorang perempuan mengenakan baju batik dengan jilbab berwarna hitam keluar dari sebuah ruangan. Dia adalah Dewinta Asdy, selaku Pelaksana Seksi Pelayanan di KPP Pratama Kudus itu.
Dewinta begitu akrab disapa, menjelaskan tentang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak bisa langsung diterima saat membuat.

Menurutnya hal tersebut sengaja diberlakukan demi memastikan alamat pemohon. Kartu NPWP harus dikirim melalui Pos, dan jika alamatnya sesuai akan sampai di tujuan kurang lebih satu pekan.
Baca juga : Permudah Laporan SPT Tahunan Secara Online, KPP Pratama Kudus Fasilitasi Kelas Pajak Gratis
“Mau daftar online atau langsung ke kantor sama saja akan kami kirim melalui Pos. Jika alamat tidak valid, otomatis kartu NPWP akan kembali kekantor kami. Kemudian kami coba menghubungi orang yang bersangkutan,” terangnya kepada betanews.id, Jumat (13/3/2020).
Sambil berjalan menunjukan formulir untuk membuat NPWP, Dewinta juga menjelaskan fungsinya. NPWP merupakan sarana administrasi wajib pajak yang digunakan untuk hak beserta kewajiban dalam hal perpajakan. Selain itu juga berguna untuk pengajuan kredit ke bank.
“Ada dua jenis NPWP, yaitu pribadi dan badan. NPWP pribadi untuk yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta. Sedangkan untuk NPWP badan diwajibkan bagi pemilik CV atau PT dan tidak dapat membuat secara online, jadi harus datang ke KPP Pratama Kudus. Syarat NPWP badan yaitu fotocopy KTP, NPWP direktur, fotocopy akta pendirian dan keterangan domisili atau lokasi dari desa,” jelasnya.
Baca juga : Selain Mudah Urus Izin Usaha, Siti Juga Dapat Pembinaan
Usai menunjukan formulir, Dewinta juga mempraktikkan cara mendaftar NPWP secara online. Selain itu dia juga menyarankan untuk pendaftaran secara online, karena lebih mudah tanpa harus datang ke KPP Pratama Kudus.
“Yang pertama kita buka ereg.pajak.go.id, kemudian kita memilih daftar. Yang harus disiapkan untuk mendaftar NPWP pribadi secara online hanya email, nomor handphone dan foto KTP. Jika ditolak dan ada yang salah dalam mendaftar, nanti akan mendapat email penjelasan kesalahan kemudian dapat mengulang kembali,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

