BETANEWS.ID, JEPARA – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dinyatakan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara buntut dari viralnya foto mereka bersama Witiarso Utomo (Wiwit), Calon Bupati Jepara nomor urut 2 membentuk simbol huruf W.
Tujuh ASN tersebut yaitu Hadi Sarwoko Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara.
Baca Juga: Dibakar Sembarangan, Ribuan Butir Limbah Obat Psikotropika Gegerkan Warga Jepara
Suhadi Kepala Puskesmas Karimunjawa, Moh Eko Udyyono Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), R Eko Sulistyono Camat Pakisaji, Arif Junaidi Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).
“Mereka sudah kami panggil dan kami mintai keterangan pada 26 September 2024 lalu,” kata Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara saat ditemui di Kantornya, Rabu (3/10/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh tujuh ASN tersebut hampir sama. Foto tersebut diambil pada akhir Juli 2024 di kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu dalam rangka syukuran kemenangan Imam Subhi, sekretaris PPNI Jepara sebagai anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra.
“Dari keterangan mereka mengaku berfoto dengan pose tersebut (membentuk huruf W) diarahkan oleh Imam,” ungkapnya.
Meskipun foto tersebut diambil jauh sebelum penetapan pasangan calon bupati, ia menilai tujuh ASN tersebut tetap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa ASN dilarang berpihak dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Kode etik tentang netralitas ASN tersebut mengikat mereka saat sebelum selama, dan setelah masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Netralitas tersebut melekat pada diri mereka, meskipun ketika mereka sedang tidak melakukan kegiatan dinas.
“Kami menyimpulkan, foto dan aktivitas 7 ASN itu menunjukkan keberpihakan kepada calon (Wiwit),” tegasnya.
Baca Juga: Sampai September Polisi Tangkap 25 Pemakai Narkoba dari 19 TKP di Jepara
Hasil kajian dari Bawaslu menurutnya sudah ia sampaikan secara lisan kepada Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sementara kajian dan rekomendasi tertulis, akan segera dikirm kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara fisik melalui PT Pos dan via online melalui E-mail.
“Sesegera mungkin akan kami kirimkan kepada BKN. Kemungkinan besok,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

