BETANEWS.ID, JEPARA – Sejak Januari sampai September 2024, Polres Jepara telah mengamankan 25 tersangka terkait tindak pidana narkotika dan obat terlarang dari 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, merinci, 19 TKP tersebut yaitu 5 TKP di Kecamatan Jepara, 4 TKP di Kecamatan Bangsri, 2 TKP di Kecamatan Kedung dan Kalinyamatan, serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Donorojo, Pakisaji, Mayong, Nalumsari, Batealit, dan Pecangaan.
Dari 25 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 71,13 gram narkotika jenis sabu dan 15.336 butir obat jenis Dextromethorphan (DMP).
Baca juga: Jepara Darurat Narkoba, DPRD Dorong Pemkab Perluas Desa Anti Narkoba
“Dari Januari-September, terdapat 25 tersangka yang berhasil kita amankan, 24 laki-laki dan 1 orang perempuan. Modusnya, tersangka ingin menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu serta mencari keuntungan untuk kemudian dikonsumsi secara bersama-sama,” katanya saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).
Dari 25 tersangka yang diamankan rata-rata merupakan pecandu atau pemakai narkoba dan ada juga yang menjadi perantara. Namun, tidak ada yang menjadi pengedar.
Sedangkan untuk proses penanganan perkaranya, saat ini baru 15 kasus yang telah memasuki tahap II atau telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara.
Menurutnya, penangkapan 25 tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan tersebut sebagian merupakan pengembangan dari para pelaku jaringan narkoba.
Baca juga: Lima Desa di Jepara Ini Jadi Kawasan Bahaya Narkoba
“Setelah mendapat cukup informasi, para tersangka operasi (T.O) yang menyalahgunakan narkoba kemudian kita tangkap saat mereka sedang menguasai, memiliki, dan membawa narkotika jenis sabu dan obat keras namun dijual tanpa resep dokter,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) JO pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ahmad Muhlisin