BETANEWS.ID, KUDUS – Laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan memenuhi syarat formal dan material. Bawaslu akan segera memanggil enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa di Kudus.
Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, Rabu (2/9/2024). Dia mengatakan, pihaknya telah membuat kajian awal selama dua hari. Setelah dilakukan kajian atas laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Tim Paslon 01 pada Minggu (29/9/2024), pihaknya menyatakan laporan memenenuhi syarat.
“Atas kajian tersebut, kami sudah melakukan rapat pleno dan menyatakan laporan dugaan netralitas 6 ASN dan 1 kades sudah memenuhi syarat,” ujar Minan kepada Betanews.id di Kantor Bawaslu Kudus.
Baca juga: Diduga Tak Netral, 6 ASN dan 1 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Kudus
Minan mengungkapkan alasan laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan material, karena ada pelapor dan terlapor. Hal itu sudah memenuhi syarat formalnya.
“Sementara untuk syarat materialnya, antara lain kejadiannya di mana, kapan waktunya dan laporan itu tidak melebih tujuh hari dari kejadian sejak diketahuinya dugaan tersebut. Selain itu juga ada bukti,” bebernya.
Karena syarat formal dan material terpenuhi, kata dia, maka pihaknya lanjutkan membuat register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024. Sementara keputusan rapat pleno terkait laporan netralitas ASN dan Kades memenuhi syarat formal dan material termaktub pada nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024.

