Syarat Laporan Terpenuhi, Bawaslu Kudus akan Panggil ASN dan Kades Terlapor

“Untuk bukti yang disertakan oleh pelapor berupa foto ASN yang diduga tak netral itu sedang makan bersama. Sementara kades foto di sebuah kafe. Bukti berupa foto tidak ada video,” ungkapnya.

Untuk dugaan pelanggarannya, kata Minan, sementara ini dikenakan pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016, terkait netralitas ASN. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan surat undangan pemanggilan kepada beberapa pihak.

“Rencananya kami akan panggil 10 orang untuk dimintai klarifikasi, dari terlapor, pelapor serta saksi. Jumlah tersebut bisa saja bertambah,” sebutnya.

-Advertisement-

Dia mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan satu kades ini berbeda dengan oknum kepala sekolah pada kasus sebelumnya. Menurunya, pelanggaran netralitas oknum kepala sekolah tersebut dilakukan sebelum penetapan paslon.

Baca juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati, Satu ASN Kudus Dilaporkan ke BKN

Sehingga, kata Minan, terkait penentuan bersalah dan tidaknya, termasuk sanksi menjadi ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bawaslu Kudus hanya sebatas melaporkan.

“Sementara ini, sudah ada penetapan paslon. Jadi penentu bersalah atau tidaknya terduga 6 ASN dan satu Kades itu adalah Bawaslu Kudus. Tentunya setelah adanya klarifikasi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Disinggung siapa enam ASN dan satu kades yang diduga melanggar netralitas, Minan masih enggan menjawabnya. Sebab, menurutnya, perkara ini masih dalam proses dan belum dilakukan klarifikasi.

“Apabila terbukti bersalah, maka terlapor bisa dikenai UU Pilkada. Sanksi terberat yakni pidana satu bulan sampai enam bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER