31 C
Kudus
Jumat, Oktober 4, 2024

Diduga Dukung Bakal Calon Bupati, Satu ASN Kudus Dilaporkan ke BKN

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melaporkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyampaikan, pada saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus, pihaknya mendapatkan informasi awal ASN tersebut berfoto dengan salah satu paslon.

“Kemudian foto itu kita telusuri. Lalu kita konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus,” ujar Minan di gedung Setda Kabupaten Kudus, Selasa (17/9/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Dukung Wiwit-Hajar, Bawaslu Jepara Nyatakan 5 ASN Langgar Netralitas

Minan mengungkapkan, kepala BKPSDM Kudus saat itu sempat ragu-ragu terkait foto ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, dia belum berani memutuskan.

“Namun, kami kemudian minta petunjuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan menyampaikan bahwa orang di foto bersama salah satu Paslon adalah ASN,” bebernya.

Minan menuturkan, pihaknya juga sudah konfirmasi ke koordinator wilayah (Korwil)nya,  dan menyatakan hal yang sama.

“Atas dasar keterangan-keterangan tersebut, kemudian kita sampaikan hasil temuan dugaan pelanggaran ASN tersebut ke BKN. Pelaporan kita lakukan pada 11 September 2024,” ungkapnya.

Disinggung apakah sebelumnya sudah diklarifikasi ke ASN bersangkutan, Minan menyampaikan, sesuai aturan ketika ada pelanggaran hukum lainnya oleh ASN dan Bawaslu sudah meyakini, maka tidak perlu dilakukan klarifikasi. Hasil temuan pun bisa diteruskan ke BKN.

“Sebab, sebelum memutuskan yang bersangkutan adalah ASN atau tidak, kita sudah melakukan penelusuran terkait kebenarannya,” tegasnya.

Baca juga: ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kudus Ingatkan Ini

Hal itu akan berbeda, ketika nanti ASN bersangkutan kena dua pasal. Yakni, satu adalah peraturan perundangan lainnya dan yang kedua adalah pasal pidana.

“Ini, kan, ada dua pasal yang kita terapkan. Nah ini, baru akan kita lakukan klarifikasi,” tandasnya.

Disinggung terkait nama dan jabatan ASN yang diduga melakukan pelanggaran, Minan masih enggan mengungkapnya. Terkait sanksinya, Bawaslu juga tidak berhak untuk menjatuhi sanski kepada ASN tersebut.

“Yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada ASN ketika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu adalah pejabat di atasnya,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
145,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER