BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melaksanakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Kenari, Selasa (10/9/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie menegaskan agar semua ASN di Kudus untuk netral di Pilkada 2024. Selain itu, mereka juga harus bisa menjadi penyejuk di tengah persaingan Pilkada.
“Apalagi di Pilkada Kudus ini hanya dua pasangan calon (Paslon), jadi belahannya pasti akan luar biasa. Oleh karena itu, ASN harus betul-betul menjaga netralitas, agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Hasan.
Baca juga: Formasi Dokter Spesialis Minim Pendaftar di CPNS Kudus, Dinas Ungkap Alasannya
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, ASN boleh mendatangi kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“ASN boleh mendatangi Paslon pada saat kampanye. Tapi lebih pada kampanye terbuka. Kalau datang pada forum internal paslon (pasangan calon), tidak diperbolehkan,” ujar Minan.
Dia menjelasakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, jadi diperbolehkan mendatangi kampanye untuk mendengarkan visi-misi.
“Memang boleh, ASN hadir di kegiatan kampanye. Akan tetapi tidak boleh mengenakan atribut, tidak boleh mengikuti gerakan atau simbol-simbol yang digunakan paslon,” jelas Minan.
Selain itu, kata Minan, ASN juga harus hadir di kegiatan kampanye paslon lainnya yang sedang berkonstelasi. Tidak kemudian hadir di kampanye paslon satu, tapi tidak hadir di kampanye paslon lainnya.
Baca juga: Sekda Jepara Tegaskan ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada
“Jadi harus hadir di kampanye dua paslon. Tidak boleh hanya hadir di kampanye satu paslon saja,” tandasnya.
Lebih lanjut Minan menerangkan, bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ASN harus netral baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu.
“Apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran Pemilu maka ada sanksi pidanya. Yakni pidana kurungan satu bulan sampai enam bulan, serta denda Rp600 ribu sampai R 6 juta,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin