BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menyatakan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melanggar kode etik netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah memanggil pihak-pihak terkait atas informasi anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara mendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.
Pemanggilan tersebut dilakukan selama dua hari pada Rabu dan Kamis (11&12/9/2024) kemarin. Pada Rabu, ia memanggil Ketua PPNI Jepara, Hadi Sarwoko yang saat ini berstatus sebagai sebagai Sekretaris di DP3AP2KB dan Plt Kepala Diskarpus Jepara.
Baca juga: Pemkab Jepara Panggil ASN yang Diduga Dukung Wiwit-Hajar
Kemudian, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Witiarso Utomo dan wartawan Pantura Network yang menulis informasi tersebut. Namun, yang hadir hanya Hadi Sarwoko dan Wiwit.
Dari keterangan yang ia peroleh dari Hadi Sarwoko, terdapat empat ASN lainnya yang turut hadir dalam kegiatan yang diagendakan oleh Tim Wiwit-Hajar pada Jumat, (6/9/2024) di Gedung PPNI Jepara.
Ke-empat ASN tersebut yaitu HW dan MA dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara; MD dari Puskesmas Mlonggo yang juga ketua Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) PPNI Jepara; dan TDN yang bekerja di Klinik Lapas Rutan Jepara. Ke-empatnya turut ia panggil pada Kamis, (12/9/2024).
“Kesimpulannya, semua ASN yang hadir yaitu sebanyak lima orang kita nyatakan melanggar kode etik netralitas ASN sebagai diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jepara, Jumat (13/9/2024).
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 huruf (f) terkait netralitas dan pasal 9 ayat (2) yang mengatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Baca juga: Bawaslu Jepara Telusuri Dugaan ASN Dukung Wiwit-Hajar
Selain itu, mereka juga dinyatakan melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas bagi ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada poin 1 huruf A,B,C dan poin 2 huruf J.
“Untuk selanjutnya kami akan memberikan surat rekomendasi hasil kajian kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk dilakukan tindak lanjut,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin