31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Diduga Tak Netral, 6 ASN dan 1 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka dilaporkan karena diduga langgar netralitas pada konstelasi l Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, pelaporan dilakukan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.

“Pelaporan tersebut disertai sebuah keterangan dan foto. Pelaporan secara resmi sudah kami diterima, Minggu (28/9/2024),” ujar Heru kepada Betanews.id di kantor Bawaslu Kudus, Senin (30/9/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Diduga Langgar Netralitas, Inilah Sosok ASN yang Dilaporkan Bawaslu Kudus ke BKN

Menurutnya, proses selanjutnya akan dilakukan kajian awal selama dua hari. Setelah itu akan disimpulkan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan, apakah arahnya dugaan pelanggaran pilkada, atau kategori bukan pemilihan.

“Kalau memang ada pelanggaran pemilihan nanti kami lakukan proses penanganan seperti biasa. Tetapi, jika bukan pelanggaran pemilihan kita cukup melakukan penerusan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawalu Kudus, Moh Wahibul Minan menambahkan, terkait laporan tersebut pihaknya akan melihat hasil kajian dua hari ke depan, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER