31 C
Kudus
Selasa, April 22, 2025

Diduga Tak Netral, 6 ASN dan 1 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Kudus

“Dilihat saja nanti, apakah unsurnya itu ada menguntungkan atau merugikan. Deliknya nanti, formil atau materiil. Karena penentuan pidana pemilu atau pilkada ini, Bawaslu tidak serta merta memutuskan sendiri,” ujar Minan di Kantor Bawaslu Kudus.

Nantinya, kata dia, Bawaslu harus mengonsultasikan laporan tersebut dengan ahli, baik ahli bahasa maupun hukum. Apalagi, buktinya berupa foto.

“Tetapi laporan sudah kami terima. Nanti kami lihat, saat dilakukan kajian awal, apakah kasus perlu dilanjut atau tidak, karena tidak cukup bukti. Jika tidak cukup bukti, kami berkewajiban memberitahukan ke pelapor untuk melengkapi,” bebernya.

-Advertisement-

Baca juga: Satu ASN Dilaporkan Bawaslu ke BKN, Ini Tanggapan Kepala BKPSDM Kudus

Minan mengungkapkan, bukti foto yang disertakan yakni oknum kepala desa yang diduga tak netral itu berfoto di sebuah cafe dengan seragam. Sementara foto lainnya adalah foto enam oknum ASN yang diduga tak netral itu sedang makan.

“Karena hanya berupa foto. Makanya kami butuh klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Disinggung sanksi terberat bagi ASN dan kades bila terbukti melanggar, kata Minan, adalah denda dan pidana. Hal itu sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016.

“Pidana kurungan mulai satu bulan sampai enam bulan serta denda Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta. Tetapi ya itu, harus memenuhi unsurnya juga,” tandas Minan.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER