Belum Penuhi Target, Bawaslu Jepara Perpanjang Pendaftaran PTPS

BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara mengatakan perpanjangan masa pendaftaran PTPS dilakukan karena jumlah pendaftar belum memunuhi dua kali jumlah kebutuhan. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Baca Juga: Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut, Ternyata Jepara Jadi Lokasi Tambang hingga 2026

-Advertisement-

Hingga hari terakhir pendaftaran, Sabtu (28/9/2024) jumlah pendaftar PTPS di Jepara baru mencapai 2.268 orang. Sedangkan jumlah pendaftar yang dibutuhkan sebanyak 3.486 orang.

“Karena yang mendaftar belum memenuhi target, pendaftaran PTPS kita perpanjang hingga tanggal 10 Oktober,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (30/9/2024).

Pada masa perpanjangan pendaftaran, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan. Bagi pendaftar yang baru berusia 17 tahun diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai PTPS.

Dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, sebanyak 15 kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS. Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan karena kebutuhan pengawas sudah terpenuhi.

Rinciannya yaitu Kecamatan Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, dan Jepara seluruh desa melakukan perpanjangan.

Kecamatan Keling, 11 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Watuaji. Kecamatan Karimunjawa, 2 desa yaitu Desa Karimun dan Kemujan. Kecamatan Donorojo, 7 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Banyumanis.

Kecamatan Kedung, 17 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Tanggul Tlare. Dan Kecamatan Welahan, 9 desa melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Waspada!! Modus Kejahatan Ini Sedang Marak di Jepara

Masyarakat Kabupaten Jepara dapat memantau informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan PTPS di masing-masing kecamatan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui media sosial Panwas Kecamatan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER