BETANEWS.ID, JEPARA – Masyarakat pesisir Kabupaten Jepara mulai waswas setelah pemerintah pusat membuka kembali izin ekspor pasir laut. Penyebabnya, meski kawasan Jepara tidak masuk dalam dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, tapi terdapat perusahaan tambang pasir laut yang memiliki izin produksi hingga 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dari peta Energy and Mineral Overview (EMO) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perusaahan tambang tersebut bernama PT Pasir Rantai Mas. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT tersebut berlokasi di area pantai Desa Bumiharjo dan Balong, Kecamatan Keling dengan luas 200 hektare. Komoditas yang ditambang berupa pasir besi.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut sudah memasuki tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati dengan nomor SK 540/001/IUP-OP/BPPT/XI/2009. Berlaku mulai tanggal 8 Desember 2010 – 10 Desember 2026.
Baca juga: Cegah Abrasi, Ratusan Mangrove Ditanam di Pesisir Teluk Awur Jepara
Pada titik koordinat milik PT Pasir Rantai Mas, di Desa Bumiharjo memiliki potensi pasir besi dengan biji tertunjuk dan bijih terkira sebesar 35,509 ton. Namun tidak terdapat keterangan berapa fetotal atau total kandungan kadar zat besinya.
Data tersebut mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari CV Guci Mas Nusantara pada tahun 2012. Bedasarkan penelusuran dari beberapa sumber, CV Guci Mas Nusantara sendiri pernah memiliki izin usaha pertambangan di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara, Hery Yulianto, mengatakan, perusahaan lain yang pernah memiliki izin usaha pertambangan di Kawasan Laut Jepara yaitu PT Alam Mineral Lestari.
“PT tersebut sudah mengurus WIUP dan izin eksplorasi, namun saat ini izin produksinya sudah tidak ada,” katanya saat ditemui di Kantor Setda Jepara, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: 238 Ruas Jalan Jepara Rusak, Baru 100 yang Diperbaiki
Kemudian terkait kekhawatiran dari masyarakat, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan berpegang pada regulasi. Ketika secara perizinan perusahaan tersebut memenuhi syarat, maka berhak melakukan aktivitas pertambangan.
Sebab, dalam dokumen tambang menurutnya tercantum metode, cara pengambilan, alat yang digunakan, serta berapa kapasitas dari komoditi yang akan ditambang.
“Selama teknik pengambilan dan pemilik izin taat regulasi, saya optimis kerusakan lingkungan dan konflik bisa diminimalisir,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin