BETANEWS.ID, JEPARA – Masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Untuk mengantisipasi terjadinya kampanye gelap, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan patroli siber.
“Laporan black campaign sampai saat ini belum ada, tapi setiap hari kita rutin melakukan patroli siber. Ada puluhan akun yang setiap hari kita blokir,” katanya, Sabtu (28/9/2024).
Ia mengatakan, puluhan akun yang setiap harinya dilakukan pemblokiran, rata-rata merupakan akun bodong kemudian mengarah pada perjudian. Serta akun yang berisi informasi hoaks atau isu yang belum jelas.
Baca juga: Tak Punya Uang, Warga Mayong Kidul Tega Rampas Kalung Milik Tetangganya
Puluhan akun di media sosial yang sifatnya melakukan provokasi dan mengarah pada situs judi online, ia mengatakan akan langsung dilakukan pemblokiran oleh tim patroli siber.
Sedangkan terkait akun yang berisi informasi hoaks atau tidak benar, pihaknya melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mengkroscek informasi yang disampaikan oleh akun tersebut.
“Akun yang sifatnya memprovokasi, menawarkan judi online langsung kita blokir. Untuk berita hoaks kita koordinasi dulu dengan Diskominfo,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, memasuki tahapan kampanye kejahatan yang marak terjadi di Kabupaten Jepara yaitu kejahatan yang bersifat konvensional, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan penipuan, dan penggelapan.
Baca juga: Lengah Tinggalkan Kunci, Motor Warga Bapangan Jepara Raib Diambil Maling
Namun, terdapat trend kejahatan baru yang menurutnya perlu diwaspadai oleh masyarakat sebab sudah memakan banyak korban yaitu penipuan online.
Pelaku penipuan online biasanya memiliki modus dengan memberikan penawaran dengan imbalan nilai fantastis kepada calon korban melalui berbagai jenis aplikasi.
Pelaku kemudian meminta calon korban untuk mentransfer sejumlah uang dan ada juga yang meminta identitas data pribadi. Identitas data tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengambil uang milik korban melalui yang ada di perbankan melalui mobile banking.
“Namun sejauh ini belum ada (laporan penipuan online yang digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye),” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin