31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Lengah Tinggalkan Kunci, Motor Warga Bapangan Jepara Raib Diambil Maling

BETANEWS.ID, JEPARA – Nasib nahas dialami oleh S (23), Warga Desa Bapangan RT 2 RW 1, Kecamatan/Kabupaten Jepara. Sepeda motor bermerek Honda Vario dengan nomor polisi K-5062-BBC yang terparkir di halaman rumahnya beserta kunci raib digondol maling.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB. Kejadian bermula pada saat tetangga korban, NK (23) Warga Desa Bapangan meminjam motor korban untuk menjemput anaknya di sekolah.

Saat ingin mengembalikan kunci motor, S berkata kepada NK untuk meninggalkan kunci motor karena S berniat untuk pergi. Sekitar 5 menit kemudian S mendengar suara motornya distater. Ia melihat seorang laki-laki membawa kabur sepeda motornya beserta STNK di dalam jok motor.

-Advertisement-

Baca juga: Geger Perempuan Diduga Korban Begal di Mlonggo, Polres Jepara Lakukan Olah TKP

“Setelah menerima aduan kita lakukan penyelidikan, alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti yang masih ada,” katanya saat konferensi pers di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Kamis (25/9/2024). 

Pelaku ditangkap di Desa/Kecamatan Wedung, Kabupaten Jepara saat tim unit Reskrim Polsek Jepara Kota dan tim Resmob menyamar sebagai pembeli dan mengajak pelaku untuk COD.

Dari hasil pengakuan pelaku yaitu KA (47), warga Jakarta Utara yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dengan kunci yang masih tertinggal.

Dari hasil keterangannya juga, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi curanmor. Terdapat sembilan jenis sepeda motor berbagai merk yang diamankan oleh Satreskrim Polres Jepara sebagai barang bukti.

Pelaku biasanya beraksi dengan memanfaatkan kelengahan dari korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polres Jepara Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Jelang Kampanye Pilkada

Sementara itu Pelaku, AK mengatakan bahwa ia melakukan aksi tersebut pertama kali pada 2019. Ia sendiri sudah dua kali menjadi mantan residivis namun di luar Kabupaten Jepara.

Ia mengatakan, sengaja mencuri motor dengan jenis sepeda motor matic karena mudah untuk dicuri. Motor hasil curian tersebut biasanya ia jual kepada temannya dengan harga Rp1,5 – 2 juta per motor.

“Uangnya dipakai buat senang-senang buat main judi slot. Sehari-hari kerjanya serabutan,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER