Proyek Uruk SIHT Disubkonkan 3X Tanpa Izin PPK, Saat Terjadi Korupsi Siapa Tanggung Jawab?

BETANEWS.ID, KUDUS – Proyek pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kabupaten Kudus diduga terjadi tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri (kejari) Kudus juga sudah melakukan penyidikan terhadap kasus terdebut.

Sebenarnya, lelang proyek senilai Rp9,1 miliar tersebut sudah melalui e-catalog. Namun, pihak ketiga pemenang lelang kemudian menyubkonkan pekerjaan pengurukan lahan ke orang lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, menjelaskan, untuk menentukan siapa yang akan dijerat hukum terkait kasus tersebut tentu harus melihat prosedur secara administrasinya, apakah dilakukan secara benar atau tidak.

-Advertisement-

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIHT Tunggu Audit BPKP

“Tetapi ketika pekerjaan itu dialihkan sama penyedia tanpa sepengetahuan dinas terkait, itu berarti yang bertanggung jawab adalah pihak ketiga,” ujar Henriyadi kepada Betanews.id di lahan SIHT, Kamis (12/9/2024).

Henriyadi menuturkan, yang terjadi selama ini di beberapa kasus seperti itu, ternyata pengalihan pekerjaan tersebut tanpa pemberitahuan ke dinas terkait dan tanpa sepengetahuan PKP.

“Pihak ketiga main jual lagi, jual lagi. Sehingga inilah yang terjadi. Anggaran pekerjaan kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar, jadi Rp 3 miliar,” bebernya.

Sebagai informasi, proyek pengurukan lahan SIHT dilaksanakan melalui sistem e-catalog. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp9,1 miliar dengan harga satuan sebesar Rp212 ribu.

Baca juga: Meski Ada Dugaan Korupsi, Pembangunan SIHT Akan Dilanjutkan Pekan Depan

Kemudian oleh direktur pemenang proyek tersebut, disubkonkan atau dikerjasamakan dengan orang berinisial SK, tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilai kontrak tanah uruk SIHT yang semula Rp9,1 miliar berubah menjadi Rp4 miliar, dengan harga satuan Rp93,5 ribu.

Selanjutnya, SK menyubkonkan lagi kepada AK. Nilai kontraknya berkurang lagi menjadi Rp3,1 miliar, dengan harga satuan Rp72 ribu.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER