BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menegaskan, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) akan dilanjutkan.
Meski ada dugaan kasus korupsi, Rini mengaku, tetap akan melanjutkan pembangunan SIHT. Sebab pembangunan harus jalan, dan akan dilaksanakan sesuai regulasi.
“Kasus tersebut tentu jadi pembelajaran semua pihak. Ke depan kegiatan ini harus dilaksanakan dengan benar, baik dari perencanaan hingga monevnya (monitoring dan evaluasi) juga harus benar,” ujar Rini usai mendampingi Penjabat Bupati Kudus saat meninjau lahan SIHT, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: SIHT Jadi Salah Satu Prioritas di APBD Kudus 2025
Untuk prosesnya, lanjut Rini, sudah penawaran pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog. Untuk pelaksanaan pembangunan akan dilakukan pada pekan depan.
“Untuk item pekerjaannya ada beberapa. Tapi untuk pekerjaan yang dimulai pekan depan itu pembangunan empat gudang produksi,” beber Rini.
Rini mejelaskan, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan empat gudang tersebut dalam satu e-catalog. Hal itu agar tak ada perbedaan penawaran. Sebab bentuk bangunannya sama.
“Kalau tidak satu e-catalog khawatirnya nanti bentuk gudangnya berbeda. Makanya pengadaan barang dan jasa empat gudang produksi kita gabung dalam satu e-catalog,” ungkapnya.
Semua pekerjaan, kata dia, target selesai maksimal 90 hari. Estimasinya, pertengahan Desember 2024 pekerjaan yang ada di SIHT sudah bisa selesai.
“Tapi harapan kami sebelum pertengahan Desember sudah selesai. Semoga semua bisa berjalan lancar,” harapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Mencuat di Proyek SIHT, Pj Bupati: ‘Alarm Bagi Pemkab Kudus’
Sebagai informasi, pada 2024, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran Rp13 miliar. Anggaran tersebut untuk pembangunan empat gudang produksi, henggar Bea Cukai, gedung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pagar keliling lanjutan, pintu gerbang, dan sumur dalam.
Namun, kelanjutan pembangunan SIHT sempat terkendala. Pasalnya, pekerjaan tanah uruk lahan SIHT senilai kurang lebih Rp9 miliar diduga terjadi tindak korupsi. Kasus tersebut sudah masuk penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Editor: Ahmad Muhlisin

