31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Dugaan Korupsi Mencuat di Proyek SIHT, Pj Bupati: ‘Alarm Bagi Pemkab Kudus’

BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie angkat suara terkait dugaan korupsi di pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Atas kasus tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Udaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Hasan mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut. Dia akan mengecek situasinya seperti apa kepada Disnakerperinkop dan UKM. Sebab, ini pekerjaan 2023.

“Jadi saya kurang begitu paham secara substansinya seperti apa. Jadi saya akan koordinasi terlebih dulu, sebelum memberikan keterangan secara resmi,” ujar Hasan di halaman Pendopo Kudus, Selasa (20/8/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Aroma Dugaan Korupsi Merebak di SIHT, Kepala Disnaker Kudus Diperiksa Kejari

Meski begitu, Hasan menghormati proses hukum yang berjalan. Tentunya ini menjadi alarm bagi seluruh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, sekaligus menunjukan komitmen di 2024 ini untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan benar-benar dengan bersih.

“Serta mentaati kaidah-kaidah ketika pelaksanaan pekerjaan berlangsung,” bebernya.

Dia mengungkapkan, proyek SIHT itu memang jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun sepengetahuannya, pihak Disnakerperinkop dan UKM Kudus sudah melakukan pengembalian uang.

“Untuk jumlah nominalnya saya kurang paham, berapa uang yang dikembalikan. Makanya saya masih butuh koordinasi dengan Disnakerperinkop dan UKM maupun dengan lainnya,” tandas Hasan.

Baca juga: Proyek Tanah Uruk SIHT Kudus Dipihakketigakan hingga 3 Kali, Keuntungan Fantastis

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati dan beberapa orang dari pihak ketiga diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (19/8/2024). Mereka diperiksa sebaga saksi.

Kejari Kudus juga melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di kantor pihak ketiga dan kantor Disnakerperinkop dan UKM Kudus.

Dari penggeledahan itu, Kejari Kudus mengamankan beberapa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan lainnya. Berkas yang diamankan itu dokumen dari awal pekerjaan SIHT, mulai dari tahap lelang, perencanaan, dan laporan akhir.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER