BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyebut Kabupaten Jepara menduduki peringkat ke-20 dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam pengungkapan kasus narkoba.
Dengan rincian lima desa masuk kategori bahaya narkoba, satu desa kategori waspada, 131 desa kategori siaga, dan 58 desa kategori aman. Untuk itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Hafizul Ma’arif mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperluas Desa Anti Narkoba untuk meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Jepara Terpilih Masih Tunggu SK Gubernur
“Desa yang rawan itu segera untuk dikoordinasikan pihak setempat. Kalau bisa segera dibentuk menjadi desa anti narkoba,” katanya saat ditemui di kantor DPRD Jepara, Kamis (8/8/2024).
Terlebih dengan adanya lima desa yang masuk kategori bahaya narkoba seharusnya menjadi cambuk bagi Pemkab Jepara. Dengan adanya desa anti narkoba masyarakat diharapkan ikut memiliki tanggung jawab dalam memberantas narkoba.
Selain itu dengan memperluas desa anti narkoba diharapkan juga bisa meluruskan pola pikir masyarakat atas bahaya narkoba.
“Gong yang paling besar, saat terbongkar itu di Desa Kalongan, Kecamatan Batealit. Ini harus menjadi cambuk betul bagi Kabupaten Jepara. Karena kadang kita terlena atau lupa kalau sudah selesai seakan-akan sudah tidak ada lagi. Dengan itu, Pemkab Jepara harus betul memperluas desa anti narkoba,” tegasnya.
Baca Juga: Mandi di Sungai, Bocah 7 Tahun di Jepara Ditemukan Meninggal Dunia
Pihaknya menjelaskan bahwa DPRD Jepara telah memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan desa anti narkoba. Ia juga meminta kepada Pj Bupati Jepara untuk turut serta mengeluarkan surat edaran dalam merealisasikan perluasan desa anti narkoba.
“Bahkan kalau perlu diberikan edaran surat dari Pj Bupati Jepara untuk memperbanyak peran desa. Meskipun tidak bisa menghilangkan seratus persen. Minimal, bisa menangani. Karena, tindak kejahatan pasti ada celahnya,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

