BETANEWS.ID, JEPARA – Sekretaris DPRD Jepara, Deni Hendarko, mengatakan, pelantikan 50 anggota Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dilaksanakan pada 13 Agustus.
Hal tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Jepara periode 2019-2024. Saat ini, Sekretariat DPRD Jepara telah menyiapkan pelantikan dan tinggal menunggu SK Pelantikan dari Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau tidak ada perubahan, pelantikannya sesuai rencana awal, 13 Agustus 2024. Sementara ini kita tunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Tengah,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Bukan di DPC, Putusan Nama Ketua DPRD Jepara Langsung Diserahkan ke Pusat
Ia mengatakan, pelantikan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Gedung Taman Sari DPRD Jepara. Kendati belum ada SK Gubernur Jawa Tengah, saat ini pihaknya sudah menyiapkan berbagai kebutuhan administratif.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerima tembusan SK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara berisi nama-nama caleg terpilih. Lewat bupati Jepara, SK tersebut juga sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Terkait dengan ketua DPRD sementara, ia menyatakan sampai hari ini belum ada kabar dari partai pemenang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Deni masih menunggu sampai 12 Agustus atau 13 Agustus pagi sebelum pelantikan.
“Deadlinennya sebelum pelantikan. Meskipun tidak ada regulasinya,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyatakan, sudah menyerahkan SK caleg terpilih kepada Sekwan DPRD Jepara. Ada lima puluh nama yang dinyatakan lolos menjadi legislator selama lima tahun ke depan.
Baca juga: PAD Jepara 2025 Ditarget Naik Rp89 Miliar Jadi Rp555 Miliar
Soal persyaratan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Muhammadun memastikan seluruh caleg terpilih sudah melaporkannya. Jika ada caleg yang masih dalam tahap verifikasi, dia bisa melampirkan surat keterangan yang sifatnya sah.
“Soal pelantikan, jadi domain Sekwan DPRD Jepara. Kami sudah kirimkan SK. Soal tanggal pelantikannya, itu mengikuti SK Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya saat ditemui di Kantor KPU Jepara.
Editor: Ahmad Muhlisin

