Meski Bebas Pajak, Baliho Pilkada Ternyata Tetap Harus Berizin

BETANEWS.ID, JEPARA – Baliho milik Syaiful Anam, Bakal Calon Bupati Jepara diturunkan paksa oleh Satpol PP pada Kamis, (25/7/2024) karena tidak memiliki izin serta dinilai provokatif.

Kabid PTSP DPMPTSP Jepara, M. Zaenul Arifin mengatakan sesuai aturan baliho yang bermuatan politik memang dibebaskan dari objek pajak. Akan tetapi dalam pemasangannya, baliho politik tetap harus memiliki izin.

Baca Juga: Karewok Kembali Pasang Baliho Bacabup Jepara Pasca Diturunkan Paksa Satpol PP

-Advertisement-

Aturan tersebut sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 33 Ayat 3 huruf E yang berbunyi bahwa reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial dikecualikan dari objek pajak reklame.

“Meskipun bebas dari objek pajak tetapi pada intinya (baliho politik) harus berizin, karena itu sebagai kontrol dan pengawasan dari kami,” katanya saat ditemui di Kantor DPM PTSP Jepara, Selasa (30/7/2024).

Sebab dari perizinan baliho tersebut nantinya yang menjadi bahan koordinasi antara DPM PTSP, Satpol PP, dan BPKAD dalam mengawasi dan menertibkan baliho yang ada di Kabupaten Jepara.

Aturan terkait reklame politik yang bebas dari objek pajak menurutnya selama ini sering menimbulkan miss persepsi dengan para vendor pemilik billboard atau papan baliho.

Ia menduga, karena reklame politik dibebaskan dari objek pajak, akhirnya membuat para vendor pemilik papan billboard tidak mengurus izin baliho.

“Mungkin karena dibebaskan dari objek pajak, dan berpikirnya kalau mengurus izin pasti bayar, itu yang membuat baliho ini banyak yang tidak berizin,” katanya.

Padahal dalam mengurus perizinan, DPM PTSP sudah memiliki layanan yang biasa diakses secara online oleh masyarakat melalui aplikasi JOSS (Jepara Online Smart Service).

Baca Juga: Bawaslu Jepara Angkat Suara Soal Penurunan Paksa Baliho Syaiful Anam

Masyarakat cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan pada aplikasi tersebut. Kemudian nantinya akan diverifikasi oleh administrator.

“Ijin reklame pemohon sebenarnya bisa mengakses secara online melalui aplikasi JOSS. Kemudian membayar retribusi kalau ada, kalau tidak dokumen nanti akan diverifikasi dan dikeluarkan surat izinnya secara online. Sehingga cukup mudah sebenarnya,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER