BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Jepara menurunkan paksa baliho Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jepara, Syaiful Anam, Kamis (25/7/2024). Penurunan tersebut karena dinilai mengandung pesan provokatif.
Adapun pesan dalam baliho tersebut yaitu ‘Jepara sedang tidak baik-baik saja. Jangan biarkan Jepara jadi sarang Karaoke++, Narkoba, Judi & Miras’. Pesan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Selain itu, Satpol PP juga beralasan bahwa baliho tersebut dipasang tanpa izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.
Baca juga: KPU Jepara Terima Usulan Tiga TPS Khusus di Pilkada 2024
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Ali Purnomo, mengatakan, saat penurunan baliho, tidak ada koordinasi dari Satpol PP kepada Bawaslu Jepara.
Sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu tak memiliki kewenangan menindak baliho para bakal calon yang bertebaran.
“Ini kan belum ada bakal calon, karena belum ada pendaftaran. Untuk baliho yang ada (saat ini) itu, kan, secara pribadi. Karena belum ada gabungan partai yang memberi rekomendasi,” katanya saat ditemui usai kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Stakeholder terkait di Gedung Shima, Senin (29/7/2024).
Ia mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap baliho Pilkada baru bisa dilakukan saat KPU sudah resmi menetapkan pasangan calon. Dari Bawaslu RI hingga saat ini juga belum ada arahan terkait penindakan dan pengawasan baliho Pilkada.
“Jadi kalau saat ini, ya (masih wewenang) Pemkab, sesuai Perda K3. Kami akan menindak kalau sudah ada DCT (Daftar Calon Tetap) dari KPU,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

